Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 24 Mei 2026 | 09:10 WIB
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli di sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Ist)
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
  • Pakar hukum Dr. Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli untuk menguji konstitusionalitas penetapan tersangka dan prosedur penyidikan perkara korupsi.
  • Ahli menegaskan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan lembaga berwenang sesuai konstitusi agar penetapan tersangka sah secara hukum.

Suara.com - Sidang perkara praperadilan dengan Register Nomor: 8/PID.PRA/2026/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kini memasuki babak baru yang krusial. Pemohon dalam perkara ini, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh tim hukum Advokat Henry Yosodiningrat Cs, berhadapan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai pihak termohon.

Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan Ahli dari pihak pemohon guna membedah aspek hukum tata negara dalam proses penegakan hukum pidana.

Henry Yosodiningrat dalam persidangan itu menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. sebagai ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi permohonan Praperadilan Arinal Djunaidi.

Kehadiran Fahri Bachmid diharapkan mampu memberikan pencerahan mengenai prosedur hukum yang seharusnya ditempuh oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Ahli Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini untuk memberikan pandangan konstitusional mengenai batas kewenangan negara, supremasi konstitusi, validitas penggunaan alat bukti, serta kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam proses penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Fokus dari keterangan ahli ini adalah memastikan bahwa setiap langkah pro justitia yang diambil oleh penyidik tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Pemeriksa Perkara yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana, Fahri Bachmid menegaskan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dikonkretkan.

Penjelasan ini menekankan bahwa setiap tindakan teknis dalam penyidikan tidak boleh dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar bernegara yang diatur dalam konstitusi.

Oleh karena itu, seluruh tindakan penegakan hukum pidana, termasuk penetapan tersangka dan penggunaan upaya paksa, wajib tunduk pada prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power).

Setiap tindakan pro justitia harus memiliki legitimasi konstitusional, dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, oleh otoritas yang berwenang, serta didasarkan pada alasan hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menjadi poin krusial dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi terhadap Kejati Lampung.

Dalam persidangan itu, Dr. Fahri Bachmid menguraikan secara mendalam mengenai kedudukan audit kerugian keuangan negara dalam konstruksi tindak pidana korupsi, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Berdasarkan hukum positif, Laporan Hasil Audit (LHA) berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi. Tanpa adanya LHA yang sah, maka unsur kerugian negara dianggap tidak terpenuhi secara hukum.

Fahri Bachmid merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang menyatakan: “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:22 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Tembus Rp3,59 Triliun, BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Tahun 2026

Tembus Rp3,59 Triliun, BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Tahun 2026

Bri | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:20 WIB

Ibu Merantau demi Nafkah, Ayah Kandung di Lampung Tega Cabuli Putri Sendiri

Ibu Merantau demi Nafkah, Ayah Kandung di Lampung Tega Cabuli Putri Sendiri

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:16 WIB

Terkini

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:07 WIB

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:59 WIB

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:40 WIB

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:00 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:26 WIB

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:10 WIB

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:22 WIB

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:19 WIB

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:43 WIB