Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan

Bangun Santoso

Minggu, 24 Mei 2026 | 09:10 WIB
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H saat dihadirkan sebagai Saksi Ahli di sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Ist)
baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
  • Pakar hukum Dr. Fahri Bachmid dihadirkan sebagai ahli untuk menguji konstitusionalitas penetapan tersangka dan prosedur penyidikan perkara korupsi.
  • Ahli menegaskan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan lembaga berwenang sesuai konstitusi agar penetapan tersangka sah secara hukum.

Menurut Fahri Bachmid, ketentuan tersebut memberikan konstruksi normatif bahwa keberadaan kerugian keuangan negara tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan asumsi ataupun pendekatan administratif internal, melainkan harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan pemenuhan syarat materiil penetapan status tersangka.

Pandangan tersebut, lanjut Fahri Bachmid, memperoleh relevansi konstitusional apabila dihubungkan dengan perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pada pokoknya mengenai pentingnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional.

Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai,” terang Fahri Bachmid di hadapan persidangan.

Fahri Bachmid juga menguraikan bahwa berdasarkan Pasal 23E UUD NRI 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang secara eksplisit memperoleh kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan BPK berbeda secara fundamental dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa BPKP pada dasarnya merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada dalam ranah pengawasan administratif pemerintahan di lingkungan eksekutif, sehingga memiliki karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional yang berbeda dengan BPK sebagai lembaga audit konstitusional.

Secara teori hukum, penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis menjadikan alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan.

Fahri menegaskan bahwa pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menegasikan fungsi administratif BPKP dalam sistem pengawasan pemerintahan.

baca juga

Namun demikian, dalam perspektif hierarki norma (Stufenbaulehre) dan supremasi konstitusi, kewenangan administratif tidak dapat dipersamakan dengan kewenangan konstitusional yang secara eksplisit diberikan oleh UUD NRI 1945, bebernya dihadapan hakim praperadilan.

“Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara pendekatan administratif dengan konstruksi konstitusional mengenai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaknai dalam UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi beserta tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final konstitusi,” jelas Fahri Bachmid.

Dalam keterangannya, Dr. Fahri Bachmid juga menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding terhadap seluruh organ negara, termasuk lembaga eksekutif, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, maupun institusi pemerintahan lainnya.

Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dikenal adanya kewenangan bagi lembaga administratif untuk menafsirkan ulang, membatasi, ataupun menyimpangi tafsir konstitusional yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Fahri Bachmid mengingatkan bahwa dalam negara hukum demokratis tidak diperkenankan adanya tindakan administratif, petunjuk teknis, maupun kebijakan kelembagaan yang secara substansial menegasikan ataupun menyimpangi konstruksi konstitusional yang telah ditetapkan oleh UUD NRI 1945 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menjadi pengingat bagi penyidik agar tetap berpijak pada koridor hukum yang diakui secara nasional.

Di akhir keterangannya, Fahri Bachmid menegaskan bahwa forum praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme pengawasan konstitusional (constitutional control mechanism) terhadap penggunaan kewenangan negara dalam proses penegakan hukum pidana.

Karena itu, pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik tidak semata-mata menyangkut persoalan administratif prosedural, melainkan juga menyangkut pengujian apakah kewenangan negara (state power) telah dijalankan secara konstitusional sesuai prinsip due process of law, supremasi konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional (truth cannot be pursued at any cost).

“Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum (rule of law, not rule of man). Ketika penggunaan kewenangan negara melampaui batas-batas yang ditentukan oleh konstitusi, maka yang terancam bukan hanya hak warga negara, tetapi juga integritas negara hukum itu sendiri,” imbuh Fahri Bachmid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 14:30 WIB

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:22 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 13:30 WIB

Tembus Rp3,59 Triliun, BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Tahun 2026

Tembus Rp3,59 Triliun, BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Tahun 2026

Bri | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:20 WIB

Ibu Merantau demi Nafkah, Ayah Kandung di Lampung Tega Cabuli Putri Sendiri

Ibu Merantau demi Nafkah, Ayah Kandung di Lampung Tega Cabuli Putri Sendiri

Entertainment | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:16 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×