Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 25 Mei 2026 | 19:46 WIB
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
  • Menteri Hukum Supratman membahas revisi UU Polri mengenai usia pensiun di DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.
  • Usulan batas usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bertujuan menyesuaikan angka harapan hidup dan menjaga profesionalisme anggota.
  • Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf revisi UU Polri terkait penataan jabatan serta penguatan kelembagaan Kepolisian.

Suara.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tertuang dalam revisi UU Polri.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keadilan dan penyesuaian dengan kondisi demografi masyarakat Indonesia saat ini.

Hal itu disampaikan Supratman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI guna membahas RUU Polri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun, bahkan yang fungsional ada yang 65 tahun. Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga sudah diubah menjadi 60 tahun," ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa perubahan batas usia pensiun dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka usia produktif seseorang juga semakin panjang.

"Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini penting untuk mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan berpengalaman," tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat sipil mengenai potensi perpanjangan masa jabatan Kapolri melalui skema ini—mengingat dalam draf RUU Polri perwira bintang empat bisa diperpanjang hingga usia 63 tahun—Supratman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.

Ia membantah jika aturan ini dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan individu tertentu.

"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri diperpanjang atau tidak. Siapa pun Presidennya nanti, jika menganggap orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, (perpanjangan) itu bisa dilakukan. Perpanjangannya pun tidak serta-merta langsung tiga tahun, tapi dievaluasi setiap tahun," tegasnya.

Meski draf dari DPR telah mengusulkan poin-poin tersebut, Supratman menekankan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam.

Tim pemerintah akan membahas apakah usulan tersebut sudah sesuai atau masih perlu penyempurnaan, terutama terkait penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga serta koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kami akan bahas di tim pemerintah, apakah yang diusulkan teman-teman DPR itu sudah sesuai atau belum. Apakah perlu diatur di level undang-undang atau cukup di Peraturan Pemerintah (PP). Ini yang sedang kita matangkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin strategis pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Tok! DPR RI Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 14:34 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

Kado Hari Kartini: Setelah 22 Tahun, DPR Akan Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang Hari Ini!

News | Selasa, 21 April 2026 | 09:37 WIB

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Terkini

Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza

Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF

Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:34 WIB

Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan

Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying

Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:24 WIB

Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!

Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:19 WIB

Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules

Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:13 WIB

'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 19:05 WIB

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?

TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:50 WIB

Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana

Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:30 WIB

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati

News | Senin, 25 Mei 2026 | 18:21 WIB