- Menteri Hukum Supratman membahas revisi UU Polri mengenai usia pensiun di DPR RI pada Senin, 25 Mei 2026.
- Usulan batas usia pensiun Polri menjadi 60 tahun bertujuan menyesuaikan angka harapan hidup dan menjaga profesionalisme anggota.
- Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terhadap draf revisi UU Polri terkait penataan jabatan serta penguatan kelembagaan Kepolisian.
Dalam pemaparannya, Supratman menekankan lima poin utama yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan mendalam dalam proses pembahasan RUU tersebut guna memperkuat institusi Polri di masa depan.
"Pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang kiranya dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan," ujar Supratman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Lima poin krusial yang diusulkan pemerintah meliputi:
- Prinsip Tugas Polri: Penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan sisi humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian.
- Penataan Jabatan: Pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan di luar struktur organisasi Polri.
- Batas Usia Pensiun: Penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan SDM yang profesional dan berorientasi pada kepentingan negara.
- Kurikulum Pendidikan: Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang lebih mengedepankan materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
- Penguatan Kompolnas: Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang mencakup penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang transparan dan berbasis kompetensi.