- Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh pada Selasa, 26 Mei 2026, untuk dibawa ke rapat paripurna.
- Revisi mencakup 27 ketentuan perubahan terkait dana otonomi khusus, pengelolaan pelabuhan, bandara, serta penguatan lembaga adat Aceh.
- Perubahan bertujuan mengoptimalkan implementasi Nota Kesepahaman Helsinki guna meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh.
Ketentuan lain yang mendapat perhatian adalah revisi Pasal 192 terkait zakat. Dalam rancangan tersebut, zakat yang dibayarkan wajib pajak dapat menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang.
RUU juga memuat perubahan mengenai perdagangan dan investasi, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi, penyesuaian kewenangan pemerintahan, penguatan lembaga adat seperti mukim dan gampong, hingga penyempurnaan sejumlah ketentuan yang menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Iman Sukri, seluruh perubahan tersebut dirancang untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus menyesuaikan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah saat ini.
Setelah disetujui di tingkat Baleg, RUU Perubahan atas UU Pemerintahan Aceh selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.