- Polres Pekalongan menyidik kasus kekerasan seksual terhadap santriwati oleh pendiri pondok pesantren di Kecamatan Buaran sejak Rabu (27/5).
- Polisi membuka posko pengaduan serta menjamin perlindungan keamanan bagi korban dan saksi agar berani melapor dalam proses hukum.
- Penyidik memperkuat alat bukti melalui visum psikiatrikum dan koordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memulihkan kondisi psikologis para korban.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren.
Guna menjangkau kemungkinan adanya korban lain, polisi resmi membuka posko pengaduan khusus.
Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, mengimbau agar siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak takut bersuara.
"Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi," tegas AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis (28/5/2026).
Jaminan Keamanan dan Perlindungan Saksi
Menyadari sensitivitas kasus ini, pihak kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan para pelapor. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko tekanan atau ancaman dari pihak-pihak tertentu yang ingin menutup-nutupi kasus tersebut.
"Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman," lanjutnya.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami perkara tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Pekalongan. Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan tegak lurus.
"Hukum tentunya akan terus kita tegakkan dimana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama tetapi kini para santri baru mau melaporkan ke polisi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, terungkap bahwa aksi bejat ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar dua hingga tiga tahun silam.
Polisi kini terus melakukan profiling dan mapping terhadap terduga pelaku untuk memperkuat konstruksi hukum.
"Proses penegakan hukum meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti," jelas AKBP Riki.
Tak hanya fokus pada aspek hukum pidana, polisi juga menaruh perhatian besar pada pemulihan psikologis para korban.
Koordinasi dengan instansi terkait dan ahli kejiwaan terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti melalui visum psikiatrikum.
"Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada untuk nantinya ditingkatkan proses perkara tahap berikutnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Kota Pekalongan telah mengamankan AKF, pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, pada Rabu (27/5). AKF ditangkap atas dugaan kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah asuhannya. (Antara)