- Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya berunjuk rasa di kantor Bappeda Sorong Selatan pada 22 Mei 2026.
- Masyarakat adat menolak skema Perhutanan Sosial karena pemerintah memasukkan wilayah leluhur tanpa persetujuan hak ulayat.
- Pemerintah daerah mengakui kelemahan sosialisasi regulasi Perhutanan Sosial yang dianggap merampas hak masyarakat adat di Papua.
Suara.com - Gelombang penolakan terhadap skema Perhutanan Sosial kembali muncul di Tanah Papua. Kali ini, penolakan datang dari Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, puluhan warga adat bersama pemuda adat dan organisasi mahasiswa mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan.
Dikutip dari situs Aliasni Masyarakat Adat Nusantara, mereka memprotes keputusan pemerintah yang dinilai memasukkan wilayah adat ke dalam skema hutan desa dan Perhutanan Sosial tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

Aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas setelah massa menilai pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan dokumen Perhutanan Sosial meski belum ada persetujuan dari masyarakat adat.
Bagi pemerintah, Perhutanan Sosial selama ini dipromosikan sebagai program untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Namun, bagi sebagian Masyarakat Adat Papua, skema tersebut justru dipandang berbeda.
Masyarakat Adat Nasawat menilai hutan adat mereka bukan kawasan yang perlu “diberikan akses” oleh negara, melainkan wilayah yang sejak awal telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.
Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela, menegaskan bahwa masyarakat adat menolak skema hutan desa dan hanya menginginkan pengakuan penuh terhadap status hutan adat.
“Kami Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur yang selama ini kami jaga dengan kehidupan turun-temurun. Negara tidak boleh datang mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Marten dalam aksi tersebut.
Menurut Marten, terdapat sejumlah wilayah adat yang dimasukkan ke dalam skema hutan desa tanpa musyawarah bersama masyarakat adat, di antaranya Kampung Wehali seluas 4.989 hektar, Magis 1.692 hektar, Sfakyo 5.000 hektar, dan Ween 2.537 hektar.
“Ini bentuk perampasan hak Masyarakat Adat,” katanya.
Penolakan tersebut tidak muncul tanpa dasar hukum. Masyarakat adat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Putusan itu selama ini menjadi pijakan penting bagi banyak komunitas adat di Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat mereka. Karena itu, bagi masyarakat adat di Papua, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan relasi mereka dengan tanah leluhur.
Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, yang ikut dalam aksi tersebut, mengatakan hutan bagi masyarakat adat Papua memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar sumber ekonomi.
“Hutan bagi Masyarakat Adat bukan sekadar kayu dan tanah. Hutan adalah mama yang memberi kehidupan,” ujarnya.
Menurut Gofon, negara tidak bisa berbicara soal pembangunan apabila masyarakat adat justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayah mereka sendiri.
“Pemerintah tidak bisa bicara pembangunan kalau hak Masyarakat Adat diinjak-injak,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui masih terdapat persoalan dalam proses sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya.
Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, mengatakan pemerintah provinsi belum maksimal menjelaskan regulasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat adat.
“Kami mengakui ada kelemahan Pemerintah Provinsi karena belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan aturan Perhutanan Sosial. Itu menjadi kelemahan kami,” ujar Sarteis di hadapan massa aksi.
Ia mengatakan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami di daerah hanya pelaksana regulasi. Bukan kami yang menyusun aturan, kami hanya menjalankan aturan dari pusat,” katanya.