Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
Masyarakat Adat Nasawat Tolak Skema Hutan Desa di Papua Barat Daya. (Dok. AMAN)
baca 10 detik
  • Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya berunjuk rasa di kantor Bappeda Sorong Selatan pada 22 Mei 2026.
  • Masyarakat adat menolak skema Perhutanan Sosial karena pemerintah memasukkan wilayah leluhur tanpa persetujuan hak ulayat.
  • Pemerintah daerah mengakui kelemahan sosialisasi regulasi Perhutanan Sosial yang dianggap merampas hak masyarakat adat di Papua.

Suara.com - Gelombang penolakan terhadap skema Perhutanan Sosial kembali muncul di Tanah Papua. Kali ini, penolakan datang dari Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, puluhan warga adat bersama pemuda adat dan organisasi mahasiswa mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan.

Dikutip dari situs Aliasni Masyarakat Adat Nusantara, mereka memprotes keputusan pemerintah yang dinilai memasukkan wilayah adat ke dalam skema hutan desa dan Perhutanan Sosial tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

Ilustrasi Hutan (pexels.com/mali maeder)
Ilustrasi Hutan (pexels.com/mali maeder)

Aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas setelah massa menilai pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan dokumen Perhutanan Sosial meski belum ada persetujuan dari masyarakat adat.

Bagi pemerintah, Perhutanan Sosial selama ini dipromosikan sebagai program untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Namun, bagi sebagian Masyarakat Adat Papua, skema tersebut justru dipandang berbeda.

Masyarakat Adat Nasawat menilai hutan adat mereka bukan kawasan yang perlu “diberikan akses” oleh negara, melainkan wilayah yang sejak awal telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.

Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela, menegaskan bahwa masyarakat adat menolak skema hutan desa dan hanya menginginkan pengakuan penuh terhadap status hutan adat.

“Kami Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur yang selama ini kami jaga dengan kehidupan turun-temurun. Negara tidak boleh datang mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Marten dalam aksi tersebut.

Menurut Marten, terdapat sejumlah wilayah adat yang dimasukkan ke dalam skema hutan desa tanpa musyawarah bersama masyarakat adat, di antaranya Kampung Wehali seluas 4.989 hektar, Magis 1.692 hektar, Sfakyo 5.000 hektar, dan Ween 2.537 hektar.

baca juga

“Ini bentuk perampasan hak Masyarakat Adat,” katanya.

Penolakan tersebut tidak muncul tanpa dasar hukum. Masyarakat adat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Putusan itu selama ini menjadi pijakan penting bagi banyak komunitas adat di Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat mereka. Karena itu, bagi masyarakat adat di Papua, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan relasi mereka dengan tanah leluhur.

Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, yang ikut dalam aksi tersebut, mengatakan hutan bagi masyarakat adat Papua memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar sumber ekonomi.

“Hutan bagi Masyarakat Adat bukan sekadar kayu dan tanah. Hutan adalah mama yang memberi kehidupan,” ujarnya.

Menurut Gofon, negara tidak bisa berbicara soal pembangunan apabila masyarakat adat justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayah mereka sendiri.

“Pemerintah tidak bisa bicara pembangunan kalau hak Masyarakat Adat diinjak-injak,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui masih terdapat persoalan dalam proses sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya.

Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, mengatakan pemerintah provinsi belum maksimal menjelaskan regulasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat adat.

“Kami mengakui ada kelemahan Pemerintah Provinsi karena belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan aturan Perhutanan Sosial. Itu menjadi kelemahan kami,” ujar Sarteis di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya pelaksana regulasi. Bukan kami yang menyusun aturan, kami hanya menjalankan aturan dari pusat,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:17 WIB

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:04 WIB

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:02 WIB

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:58 WIB

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:57 WIB

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:51 WIB

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:45 WIB

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB

KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:14 WIB

×