Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:05 WIB
Hutan Bukan Milik Negara: Mengapa Masyarakat Adat Papua Menolak Skema Perhutanan Sosial?
Masyarakat Adat Nasawat Tolak Skema Hutan Desa di Papua Barat Daya. (Dok. AMAN)
baca 10 detik
  • Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya berunjuk rasa di kantor Bappeda Sorong Selatan pada 22 Mei 2026.
  • Masyarakat adat menolak skema Perhutanan Sosial karena pemerintah memasukkan wilayah leluhur tanpa persetujuan hak ulayat.
  • Pemerintah daerah mengakui kelemahan sosialisasi regulasi Perhutanan Sosial yang dianggap merampas hak masyarakat adat di Papua.

Suara.com - Gelombang penolakan terhadap skema Perhutanan Sosial kembali muncul di Tanah Papua. Kali ini, penolakan datang dari Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, puluhan warga adat bersama pemuda adat dan organisasi mahasiswa mendatangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sorong Selatan.

Dikutip dari situs Aliasni Masyarakat Adat Nusantara, mereka memprotes keputusan pemerintah yang dinilai memasukkan wilayah adat ke dalam skema hutan desa dan Perhutanan Sosial tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

Ilustrasi Hutan (pexels.com/mali maeder)
Ilustrasi Hutan (pexels.com/mali maeder)

Aksi yang awalnya berlangsung damai sempat memanas setelah massa menilai pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan dokumen Perhutanan Sosial meski belum ada persetujuan dari masyarakat adat.

Bagi pemerintah, Perhutanan Sosial selama ini dipromosikan sebagai program untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Namun, bagi sebagian Masyarakat Adat Papua, skema tersebut justru dipandang berbeda.

Masyarakat Adat Nasawat menilai hutan adat mereka bukan kawasan yang perlu “diberikan akses” oleh negara, melainkan wilayah yang sejak awal telah diwariskan dan dijaga secara turun-temurun.

Wakil Ketua I LMA Nasawat, Marten Saflela, menegaskan bahwa masyarakat adat menolak skema hutan desa dan hanya menginginkan pengakuan penuh terhadap status hutan adat.

“Kami Masyarakat Adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur yang selama ini kami jaga dengan kehidupan turun-temurun. Negara tidak boleh datang mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujar Marten dalam aksi tersebut.

Menurut Marten, terdapat sejumlah wilayah adat yang dimasukkan ke dalam skema hutan desa tanpa musyawarah bersama masyarakat adat, di antaranya Kampung Wehali seluas 4.989 hektar, Magis 1.692 hektar, Sfakyo 5.000 hektar, dan Ween 2.537 hektar.

baca juga

“Ini bentuk perampasan hak Masyarakat Adat,” katanya.

Penolakan tersebut tidak muncul tanpa dasar hukum. Masyarakat adat merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

Putusan itu selama ini menjadi pijakan penting bagi banyak komunitas adat di Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan wilayah adat mereka. Karena itu, bagi masyarakat adat di Papua, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi kehutanan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan relasi mereka dengan tanah leluhur.

Ketua GMKI Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, yang ikut dalam aksi tersebut, mengatakan hutan bagi masyarakat adat Papua memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar sumber ekonomi.

“Hutan bagi Masyarakat Adat bukan sekadar kayu dan tanah. Hutan adalah mama yang memberi kehidupan,” ujarnya.

Menurut Gofon, negara tidak bisa berbicara soal pembangunan apabila masyarakat adat justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan atas wilayah mereka sendiri.

“Pemerintah tidak bisa bicara pembangunan kalau hak Masyarakat Adat diinjak-injak,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui masih terdapat persoalan dalam proses sosialisasi kebijakan Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya.

Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Sarteis Yulian Sagrim, mengatakan pemerintah provinsi belum maksimal menjelaskan regulasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat adat.

“Kami mengakui ada kelemahan Pemerintah Provinsi karena belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan aturan Perhutanan Sosial. Itu menjadi kelemahan kami,” ujar Sarteis di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya pelaksana regulasi. Bukan kami yang menyusun aturan, kami hanya menjalankan aturan dari pusat,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 16:17 WIB

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×