- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
- Tersangka diduga melakukan manipulasi pemilihan yayasan mitra serta mengintervensi pengadaan barang dan jasa demi keuntungan pribadi.
- Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden pada 2 Juni 2026.
Dicopot Beberapa Jam Sebelum Ditahan
Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya pada Selasa (2/6/2026) malam.
Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus).
Pantauan di lokasi, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung. Ketiganya juga tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.