- Komisi II DPR RI akan merevisi UU Pemilu secara inklusif dengan melibatkan aspirasi partai politik serta masyarakat luas.
- Pimpinan Komisi II telah berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan mengundang para pakar untuk mematangkan draf RUU Pemilu.
- Proses pembahasan dilakukan secara cermat tanpa terburu-buru guna memastikan draf RUU mengakomodasi kepentingan seluruh aktor politik nasional.
Suara.com - Komisi II DPR RI memastikan proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah melakukan jemput bola dengan meminta masukan langsung dari seluruh partai politik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya agar kualitas demokrasi Indonesia semakin meningkat melalui penyempurnaan payung hukum pemilu ini.
"Tugas Komisi II sekarang terus menampung aspirasi dari berbagai pihak, berbagai kelompok. Ke depannya, kami bahkan akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen maupun partai-partai yang ada di luar parlemen," ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bahtra, langkah ini diambil agar draf RUU Pemilu nantinya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh aktor politik dan harapan publik secara komprehensif.
"Jadi kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen begitupun partai-partai yang ada di luar parlemen nanti," tambahnya.
Terkait perkembangan terkini, pimpinan Komisi II telah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR RI, dalam hal ini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, untuk melaporkan progres pembahasan.
Bahtra menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya sudah mulai mengundang para pakar untuk memberikan pandangan akademis dan praktis terkait perbaikan sistem pemilu.
"Terakhir kemarin hari Selasa kami mengundang para pakar, Prof. Siti Zuhro dan banyak lagi pakar-pakar yang sudah kita undang dalam rangka agar terus membuka ruang partisipasi publik karena kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan," jelasnya.
Mengenai tenggat waktu, Bahtra menegaskan bahwa Komisi II tidak akan terburu-buru dalam membahas setiap pasal. Mengingat jarak menuju pemilu berikutnya masih cukup panjang, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk mematangkan materi draf RUU.
"Karena jangka waktu untuk pemilu ini masih panjang, maka dari itu kita tentu membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak agar yang menjadi harapan publik bisa dimasukkan ke draf RUU Pemilu," tuturnya.
Kendati begitu, ia memastikan bahwa secara teknis Komisi II sudah sangat siap untuk membedah setiap pasal yang ada.
"Terkait beberapa pasal-pasal, kami melaporkan bahwa Komisi II sudah siap membahas setiap pasal-pasal yang akan disampaikan dan kami sudah sangat siap. Komisi II dan DPR berkomitmen sesegera mungkin melakukan pembahasan," pungkasnya.