Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Muhammad Yasir

Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan bagi korban tindak pidana oleh anggota TNI.
  • Dua kasus yaitu penyerangan aktivis Andrie Yunus dan pembunuhan siswa di Medan menunjukkan adanya praktik impunitas hukum.
  • Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 terkait reformasi sistem peradilan militer.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai dua perkara yang melibatkan anggota TNI dalam beberapa waktu terakhir semakin menguatkan bukti bahwa sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan bagi korban.

Dua kasus yang menjadi sorotan adalah tuntutan terhadap empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus serta vonis ringan terhadap Babinsa Sertu Riza Pahlivi dalam kasus pembunuhan seorang siswa SMP di Medan.

Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut kedua perkara tersebut memperlihatkan bagaimana peradilan militer justru melanggengkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.

"Kasus Andrie Yunus dan siswa SMP di Medan ini hanya contoh dari deretan kasus-kasus lain yang menunjukkan betapa kacaunya sistem peradilan militer yang saat ini masih berlaku, sekaligus menunjukkan peradilan militer tidak bisa dipercaya sebagai suatu proses penegakan hukum," kata Ardi dalam pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Jumat (5/6/2026).

Koalisi menyoroti tuntutan Oditur Militer terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Di sisi lain, dalam perkara pembunuhan seorang siswa SMP di Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, Babinsa Sertu Riza Pahlivi hanya divonis 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp12,7 juta.

Vonis tersebut bahkan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan tanpa disertai pemecatan pelaku dari institusi TNI.

Menurut Ardi, putusan dan tuntutan dalam dua perkara itu memperlihatkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum.

"Kedua kasus ini membuktikan bahwa proses peradilan terhadap pelaku sangat tidak adil bagi korban dan memperkuat praktik impunitas di Indonesia," ujarnya.

Empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Suara.com/Yoga)
Empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara. (Suara.com/Yoga)

Koalisi menilai tuntutan terhadap para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus semakin menunjukkan buruknya sistem peradilan militer yang selama ini berlaku.

"Tuntutan kepada pelaku penyerangan Andrie Yunus menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan militer yang tidak memberikan keadilan kepada korban dan bila peradilan militer tetap dibiarkan justru akan merusak sistem hukum pidana di Indonesia itu sendiri," tegas Ardi.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Mereka menilai reformasi sistem peradilan militer sudah menjadi kebutuhan mendesak agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili melalui peradilan umum sebagaimana amanat reformasi.

Selain itu, koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 74 Undang-Undang TNI yang dinilai menjadi penghalang pelaksanaan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, serta mengabulkan pengujian terhadap UU Peradilan Militer.

"Reformasi sistem peradilan militer menjadi suatu hal urgen dan mendesak untuk dilakukan, karena peradilan militer tidak akan pernah memberikan rasa keadilan bagi korban," pungkas Ardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Terkini

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:18 WIB

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:06 WIB

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:43 WIB

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:31 WIB

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:23 WIB

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 11:12 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:48 WIB

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:41 WIB

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

Kebakaran Pagi Buta di Cideng: 1 Orang Tewas, 6 Rumah Hangus

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 09:51 WIB