Suara.com - emerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan itu diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi mengatakan penghentian izin pembangunan wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor.
Ia menginstruksikan bupati dan wali kota agar lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan sehingga tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam peraturan gubernur itu tertulis sejumlah langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melalui pengawasan.
Pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, serta fungsi ekologis.
Selain melakukan pengawasan, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Langkah itu dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik lahan.
Gubernur juga menyediakan sumber daya berupa sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan.
Selanjutnya, gubernur mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan perangkat daerah terkait.***