- KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Singapura terkait permohonan ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia.
- Sidang committal hearing dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 untuk mendengarkan pendapat akhir sebelum pengadilan menetapkan keputusan ekstradisi.
- Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 2019 karena diduga merugikan negara melalui proyek e-KTP senilai Rp145,85 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos agar tidak diekstradisi ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setelah putusan tersebut ditetapkan, akan ada sidang committal hearing dengan agenda mendengarkan pendapat akhir dari pemerintah Indonesia dan kuasa hukum Paulus Tannos.
“Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Setelah sidang tersebut, lanjut Budi, pengadilan Singapura bisa menyampaikan putusan terkait permohonan pemerintah Indonesia agar Paulus Tannos diekstradisi.
“Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan,” ujar Budi.
“Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi,” tandas dia.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.