- Penasihat hukum PT PMM membantah tuduhan tidak kooperatif terkait penolakan pembukaan segel 15 kontainer di Batam.
- Perusahaan mengeklaim pembukaan segel oleh TNI AL dilakukan tanpa prosedur hukum resmi dan bersifat sewenang-wenang.
- PT PMM menyerahkan dokumen legalitas ke Kejaksaan Agung guna membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal dan radioaktif.
Suara.com - Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menanggapi tudingan bahwa pihaknya tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel 15 kontainer milik perusahaan tersebut.
Ia mengatakan pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan berdasarkan kecurigaan semata.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum,” kata Poltak kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
“Pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang, jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka,” imbuhnya.
Diketahui, pembukaan 15 kontainer milik PT PMM dilakukan oleh anggota TNI AL. Tindakan tersebut dinilai Poltak sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan sangat arogan.
Menurut Poltak, pembukaan segel dilakukan tanpa surat perintah penyidikan, tanpa surat dari pengadilan, serta tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan.
“Semoga persoalan ini kita sikapi dengan bijak, negara kita negara hukum, semua tindakan hukum harus dilakukan sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Di samping itu, Poltak juga membantah tudingan bahwa kliennya telah menyelundupkan barang tambang ilegal.
Ia menegaskan PT PMM hanya mengekspor mineral ilmenit yang telah lolos uji laboratorium sebanyak dua kali oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai, serta telah memperoleh persetujuan ekspor dari Bea Cukai.
Sebelumnya, PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan berbagai dokumen perizinan perusahaan terkait dugaan penyalahgunaan dokumen hasil tambang.
Kuasa hukum PT PMM menyatakan kedatangan mereka juga untuk membantah tudingan terkait penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif melalui ekspor 15 kontainer dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita makanya datang ke sini untuk menyangkal dan juga menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar, dan tuduhan itu adalah sangat merugikan kami sebagai perusahaan," kata Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026).

Poltak mengatakan pihaknya membawa sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan dokumen ekspor.
Dokumen tersebut meliputi surat izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sempat diperiksa aparat.