- Kuasa hukum S membantah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah di Roa Malaka yang dilayangkan oleh pihak ICS dan SR.
- Penyidik menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka atas laporan dugaan pengaduan palsu dan perusakan di tahun 2026.
- Sertifikat hak guna bangunan milik S dinyatakan sah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Azmi menuturkan, jika ICS dan SR merupakan orang yang dahulu melakukan penyerobotan sebidang tanah dan bangunan bekas SHGB No.714/Malaka (sekarang SHGB No. 03137/Roa Malaka), sebabnya, S melaporkan keduanya terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri.
Penyerobotan yang dilakukan oleh ICS dan SR dilakukan setelah mereka berdua kalah dalam gugatan yang diajukan mereka berdua terhadap S di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Jadi, mereka yang menggugat, mereka yang kalah tetapi mereka pula yang melakukan penyerobotan setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan. Oleh karenanya, sangat aneh tuduhan mafia tanah justru dituduhkan kepada Klien saya,” ujarnya.
Terkait kabar jika SR jatuh sakit akibat peristiwa ini, kata Azmi, kliennya menyatakan turut prihatin.
“Kami mendukung penuh Langkah kepolisian untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja pengadilan demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga Masyarakat kecil seperti klien kami,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ICS dan SR, menjadi tersangka saat usai melaporkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialaminya. Buntutnya, kesehatan SR justru menurun akibat status hukum yang menjeratnya.
SR dikabarkan sempat harus dilarikan ke rumah sakit saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.