- Aliansi organisasi masyarakat sipil menggelar aksi protes di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 11 Juni 2026.
- Massa menolak wacana pemerintah menambah lapisan tarif cukai baru yang dinilai akan mempermudah akses pembelian rokok.
- Kebijakan tersebut dikhawatirkan mengancam kesehatan generasi muda dan memperburuk dampak sosial serta ekonomi masyarakat di Indonesia.
"Selama satu dekade, tahun 2013, jumlah perokok anak Indonesia itu hanya 2 juta orang, tapi di tahun 2023, naik menjadi sekitar 5 juta lebih, hampir 6 juta perokok anak kita," ujarnya.
Dari sisi fiskal, Manik berpendapat bahwa Kementerian Keuangan telah keliru dalam mengalkulasi potensi penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
"Bapak menteri keuangan kita ternyata punya kesalahan kalkulasi, di tahun 2023 maupun 2024, terjadi kenaikan cukai rokok rata-rata 10%. Pendapatan cukai rokok pada saat itu sekitar 226 triliun rupiah, masuknya Pak Purbaya pertama kali kemudian bilang tidak perlu naik cukai rokok lagi, alhasil apa? Pendapatan cukai rokok kita ternyata turun sekitar 2%. Ini menunjukkan miskalkulasi menteri keuangan kita di awal jabatannya," jelas Manik.
Ia pun mengimbau pemerintah untuk mengkalkulasi dampak sosial jangka panjang yang ditimbulkan apabila kebijakan tersebut tetap disahkan.
"Ini bukan hanya sebatas soal produksi rokoknya, Bapak ibu dan teman-teman semua, tapi bagaimana negara mengkalkulasi dampak ke depan. Berapa banyak anak-anak kita yang kemudian akhirnya mencoba memulai merokok?" ungkapnya.
Dalam aksi damai tersebut, koalisi CISDI, IYCTC, dan RUKKI menyampaikan lima poin tuntutan utama, antara lain:
- Menghentikan pembahasan rencana penambahan lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
- Memastikan proses penyusunan kebijakan CHT bebas dari konflik kepentingan dan intervensi industri rokok, serta mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat sesuai mandat Undang-Undang Cukai.
- Melibatkan para ahli independen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok kesehatan masyarakat secara bermakna dalam pembahasan kebijakan CHT, khususnya terkait dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi jangka panjang.
- Segera mengesahkan dan mengimplementasikan sistem pelacakan dan penelusuran (track and trace) rokok yang komprehensif, independen, dan terbebas dari intervensi industri tembakau untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan suap terkait pengawasan cukai dan peredaran rokok ilegal yang saat ini sedang didalami KPK.
Reporter: Tsabita Aulia