- Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
- Penyidik terus mendalami kasus melalui pemeriksaan tersangka, saksi, serta menelusuri praktik jual beli titik dan proses pengadaan program.
- Kejaksaan Agung membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Enggak bener. Kami selama ada alat bukti itulah kami gunakan untuk menetapkan seorang sebagai tersangka," ujarnya.
Terkait permohonan JC tersebut, Syarief mengatakan penyidik masih mempelajari keterangan dan bukti yang ditawarkan Sony untuk membantu mengungkap pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
"Permohonan tersebut sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat ya itu yang kami pelajari saat ini," katanya.
Menurut Syarief, status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bersedia membantu aparat penegak hukum membongkar peran pihak lain yang lebih dominan dalam tindak pidana.
"Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak ya, karena JC itu diberikan kepada pelaku ya, pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," lanjut dia.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih menelaah apakah terdapat pihak lain yang memiliki kewenangan atau peran lebih besar dibanding para tersangka yang telah ditetapkan.
"Nah di sini akan kami tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar atau kewenangannya itu ada di mana ya untuk melaksanakan. Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief.