- Mahasiswa berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada 12 Juni 2026 untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.
- Publik memperdebatkan dugaan pengerahan Komcad saat apel siaga yang waktunya bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa tersebut.
- Kementerian Pertahanan membantah pelibatan Komcad dalam pengamanan demonstrasi karena kegiatan itu merupakan pembinaan rutin ASN.
Suara.com - Aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, 12 Juni 2026, awalnya dipenuhi sorotan pada substansi tuntutan terhadap pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun setelah aksi usai, perhatian publik bergeser ke isu lain yang memicu perdebatan lebih luas: dugaan keterlibatan Komponen Cadangan atau Komcad dalam pengamanan demonstrasi.
Isu ini muncul ketika massa mahasiswa, termasuk dari BEM Universitas Indonesia (UI), sempat tertahan di kawasan Tosari sebelum mencapai Bundaran HI. Di lokasi itu, mereka berhadapan dengan aparat gabungan TNI dan Polri yang melakukan penyekatan.
Di tengah situasi tersebut, sorotan kemudian mengarah pada keberadaan Komcad yang disebut-sebut turut berada dalam status siaga pada waktu berdekatan dengan aksi mahasiswa.
Dugaan ini langsung memicu kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Sejak saat itu, perdebatan melebar: bukan hanya soal pengamanan aksi, tetapi soal batas kewenangan antara pertahanan negara dan keamanan sipil dalam ruang demokrasi.
Apa Itu Komcad?
Komponen Cadangan atau Komcad merupakan bagian dari sistem pertahanan negara yang dibentuk untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan negara, yakni TNI.
Keberadaan Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021.
Anggotanya berasal dari warga negara yang secara sukarela mendaftar dan mengikuti pelatihan dasar militer, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, hingga masyarakat umum yang memenuhi syarat administratif, kesehatan, dan jasmani.
Meski telah dilatih, anggota Komcad tetap berstatus warga sipil dan kembali ke profesinya masing-masing setelah pelatihan selesai.
Dalam desain hukumnya, Komcad dipersiapkan untuk dimanfaatkan ketika negara menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara, keadaan darurat militer, atau situasi tertentu yang membutuhkan mobilisasi sumber daya nasional.
Mobilisasi Komcad sendiri hanya dapat dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dari Apel Siaga ke Polemik
Polemik ini berawal dari surat Kementerian Pertahanan (Kemhan) Nomor: B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan Apel Siaga Komcad.
Sekitar 500 ASN anggota Komcad disebut mengikuti kegiatan tersebut.
Yang menjadi sorotan adalah waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026 di kawasan Sudirman–Thamrin.
Kedekatan waktu itu memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara Apel Siaga Komcad dan pengamanan aksi mahasiswa.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kemudian mempertanyakan langkah tersebut dan menilai pengerahan Komcad dalam konteks tersebut tidak tepat serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Namun Kementerian Pertahanan membantah adanya pelibatan Komcad dalam pengamanan demonstrasi.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Sirait mengatakan tidak ada satu pun anggota Komcad yang diterjunkan untuk membantu pengamanan aksi mahasiswa.
Menurut Rico, kegiatan tersebut adalah Apel Siaga Komcad ASN sebagai bagian dari program pembinaan rutin.
"Apel Siaga dilakukan sebagai bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan rutin pasca pelatihan," kata Rico melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan kegiatan tersebut telah direncanakan jauh hari sebelumnya dan tidak memiliki kaitan dengan aksi demonstrasi mahasiswa.
"Setelah Apel Siaga selesai, Komcad kembali melaksanaan tugas di instansi masing-masing," katanya.
![Infografis-Polemik keterlibatan Komponen Cadangan atau Komcad dalam pengamanan demonstrasi. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/06/15/13865-keterlibatan-komcad-dalam-pengamanan-demonstrasi.jpg)
Mengapa Dipersoalkan?
Perdebatan kemudian mengemuka karena adanya perbedaan tafsir mengenai posisi Komcad dalam sistem pertahanan negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai koordinasi antara TNI, Komcad, dan Polri dimungkinkan untuk menjaga stabilitas nasional serta ketertiban umum.
Menurut dia, keberadaan TNI dan Komcad sebagai bagian dari sistem pertahanan semesta memiliki kontribusi dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Keduanya tidak hanya berfungsi menjaga kedaulatan di garda terdepan, tetapi juga berkontribusi menciptakan ketertiban dan rasa aman bagi seluruh rakyat," jelas Dave.
Meski demikian, pandangan berbeda disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai pengerahan Komcad dalam konteks demonstrasi mahasiswa merupakan langkah yang keliru.
"Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada," tegas Bhatara.
Ia menegaskan Komcad dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara menghadapi ancaman kedaulatan, bukan untuk merespons situasi yang menjadi ranah penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum dan urgensi pelibatan Komcad dalam konteks demonstrasi, mengingat Indonesia tidak berada dalam kondisi perang maupun darurat militer.
Bhatara merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara mencakup agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, serangan siber, hingga ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara.
"Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?" ujar Bhatara.
Dasar Hukum dan Kekhawatiran Publik
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai pengerahan Komcad dalam situasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bhatara merujuk Pasal 63 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan ketika negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang.
"Kami memandang mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal. Pasal 63 ayat (1) UU PSDN secara tegas menyatakan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 63 ayat (2) mensyaratkan adanya persetujuan DPR sebelum Presiden menyatakan mobilisasi.
Di sisi lain, koalisi menilai penggunaan Komcad dalam konteks demonstrasi berpotensi menimbulkan gesekan antarsesama warga sipil.
"Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil. Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," jelas Bhatara.
Bagi mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga cara negara memandang kritik publik dalam sistem demokrasi.
"Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan," pungkasnya.