- Sudinhub Jakarta Timur menyatakan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo diperbolehkan pada titik serta waktu tertentu.
- Pelanggaran terjadi karena banyaknya kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak mengikuti pola yang telah ditetapkan.
- Sudinhub Jakarta Timur memperketat pengawasan dan menertibkan kendaraan di lokasi tersebut guna mencegah kemacetan lalu lintas.
Suara.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur membantah anggapan bahwa parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilarang sepenuhnya. Persoalan yang terjadi di lapangan, menurutnya, justru dipicu banyaknya kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai aturan.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya turun melakukan penertiban setelah menerima laporan masyarakat terkait semrawutnya parkir di kawasan tersebut.
"Pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu. Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," kata Harlem, Senin (22/6/2026).
Harlem menjelaskan, di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo yang mengarah ke Tanjung Priok, parkir di badan jalan sebenarnya diperbolehkan dengan pola serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Area parkir tersebut memiliki kapasitas maksimal 95 mobil dan 200 sepeda motor yang tersebar di tiga segmen sepanjang sekitar 290 meter, mulai dari depan Pool Bus Primajasa hingga Kantor Kementerian Sosial.
Sementara itu, di sisi timur jalan yang mengarah ke Cililitan, parkir diperbolehkan dengan pola paralel satu baris di ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan kapasitas 26 mobil.
Namun, khusus pada hari kerja Senin hingga Jumat, parkir dilarang pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Menurut Harlem, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Larangan parkir pada jam tertentu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.
"Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," terang Harlem.
Untuk mencegah kemacetan, Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan memperketat pengawasan, terutama pada jam-jam rawan kepadatan.
Kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau melanggar pola parkir yang telah ditentukan akan ditertibkan.
Sudinhub juga akan terus berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas lapangan agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.