Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
Pemerintah Kota Jakarta Timur menertibkan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. [Antara]
baca 10 detik
  • Sudinhub Jakarta Timur menyatakan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo diperbolehkan pada titik serta waktu tertentu.
  • Pelanggaran terjadi karena banyaknya kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak mengikuti pola yang telah ditetapkan.
  • Sudinhub Jakarta Timur memperketat pengawasan dan menertibkan kendaraan di lokasi tersebut guna mencegah kemacetan lalu lintas.

Suara.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur membantah anggapan bahwa parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilarang sepenuhnya. Persoalan yang terjadi di lapangan, menurutnya, justru dipicu banyaknya kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai aturan.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan pihaknya turun melakukan penertiban setelah menerima laporan masyarakat terkait semrawutnya parkir di kawasan tersebut.

"Pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu. Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," kata Harlem, Senin (22/6/2026).

Harlem menjelaskan, di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo yang mengarah ke Tanjung Priok, parkir di badan jalan sebenarnya diperbolehkan dengan pola serong 45 derajat satu baris, kecuali pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Area parkir tersebut memiliki kapasitas maksimal 95 mobil dan 200 sepeda motor yang tersebar di tiga segmen sepanjang sekitar 290 meter, mulai dari depan Pool Bus Primajasa hingga Kantor Kementerian Sosial.

Sementara itu, di sisi timur jalan yang mengarah ke Cililitan, parkir diperbolehkan dengan pola paralel satu baris di ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan kapasitas 26 mobil.

Namun, khusus pada hari kerja Senin hingga Jumat, parkir dilarang pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Petugas Dishub DKI menjaring sepeda motor yang parkir liar di trotoar Pasar Kenari, Jalan Salemba Raya. (Dok. Dishub DKI)
Ilustrasi-Petugas Dishub DKI menjaring sepeda motor yang parkir liar di trotoar. (Dok. Dishub DKI)

Menurut Harlem, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Larangan parkir pada jam tertentu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

"Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," terang Harlem.

baca juga

Untuk mencegah kemacetan, Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan memperketat pengawasan, terutama pada jam-jam rawan kepadatan.

Kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau melanggar pola parkir yang telah ditentukan akan ditertibkan.

Sudinhub juga akan terus berkoordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas lapangan agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Terkini

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB