- IMMH UI mengkritik tata kelola perguruan tinggi yang terindikasi politik transaksional saat RDPU bersama Komisi X DPR RI.
- Intervensi politik praktis dalam pemilihan pimpinan kampus dinilai merusak marwah institusi serta menghambat kebebasan akademik mahasiswa.
- IMMH UI mendesak RUU Sisdiknas menjamin independensi kampus melalui rekrutmen pimpinan yang berbasis integritas serta kompetensi akademik profesional.
Suara.com - Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) mengkritik keras karut-marut tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI terkait penyerapan aspirasi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kepala Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Fatah, mengungkapkan, adanya indikasi kuat "politik transaksional" dalam proses penentuan pimpinan eksekutif di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Menurutnya, fenomena ini telah merusak marwah institusi pendidikan.
"Kami mengidentifikasi problematika soal kecacatan tata kelola dan penetrasi politik transaksional dalam penentuan pimpinan eksekutif di perguruan tinggi. Sudah menjadi fenomena umum, struktur pimpinan universitas amat diwarnai oleh kepentingan yang pada akhirnya menyandera kebenaran dan kebebasan akademik," ujar Fatah di hadapan anggota Komisi X DPR RI.
Fatah menegaskan, bahwa intervensi politik ini berimplikasi langsung pada pembatasan ruang diskusi di lingkungan kampus.
Ia mencontohkan kasus nyata yang terjadi di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, di mana birokrasi kampus menghalangi kegiatan akademik akibat tekanan politik.
"Sedikit menyampaikan pengalaman personal, saya dari Universitas Mataram. Pernah ada pengalaman salah satu akademisi yang coba kami undang untuk hadir memberikan kuliah umum, namun ditolak kehadirannya oleh struktur di universitas karena adanya intervensi politik," ungkapnya.
Menurut IMMH UI, jika RUU Sisdiknas ingin membawa perubahan fundamental, maka persoalan independensi kampus dari jerat politik praktis harus menjadi poin krusial yang dibahas.
Pihaknya mendesak agar regulasi ke depan mampu menjamin penentuan pimpinan universitas didasarkan pada integritas dan kompetensi akademik, bukan berdasarkan kedekatan politik atau transaksi kepentingan.
"Jangan sampai kebebasan akademik terus tersandera oleh kepentingan-kepentingan di luar pendidikan," pungkasnya.
Adapun dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI tersebut, pihak IMMH UI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk dimuat dalam RUU Sisdiknas.
Misalnya mengenai perlindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi hukum tata usaha negara, reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi, serta penguatan pendanaan negara bagi perguruan tinggi.
Pihaknya juga mengusulkan reformasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), perluasan akses KIP Kuliah, serta penataan kembali distribusi anggaran pendidikan tinggi agar ketimpangan antara PTN dan perguruan tinggi kementerian/lembaga dapat dikurangi.