- KPK membantah adanya intervensi pihak internal yang menyebabkan kebocoran informasi OTT di Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Ardiles ditetapkan sebagai tersangka.
- Menhut Raja Juli Antoni mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Ardiles lebih dulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena diamankan lebih awal. Adapun Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026 malam.
KPK menduga Suhardiman menerima suap sehingga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.