Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK membantah adanya intervensi pihak internal yang menyebabkan kebocoran informasi OTT di Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Ardiles ditetapkan sebagai tersangka.
  • Menhut Raja Juli Antoni mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar adanya kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut-sebut dipicu intervensi dari orang dalam.

Isu tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.

Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan ada pihak internal KPK yang mengintervensi tim penyidik di lapangan atas arahan pihak di luar lembaga sehingga operasi diduga bocor.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan informasi tersebut tidak benar.

"Itu tidak benar," kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia menilai kabar tersebut hanya sebatas spekulasi yang berkembang di luar proses penyidikan.

"Bisa saja mereka di luar menduga-duga saja," sambungnya.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Dalami Aliran Uang hingga Pelepasan Kawasan Hutan

Di luar perkara dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga terus menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Suhardiman, termasuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

baca juga

Sorotan terhadap perkara itu mengarah kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah ia mengungkap pernah menerima kunjungan Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan audiensi tersebut merupakan pertemuan resmi yang terdokumentasi lengkap, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi rapat.

"Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli.

Ia mengaku baru mengetahui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah pertemuan selesai.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.

Menurutnya, amplop tersebut baru bisa dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian itu, kata Raja Juli, turut dilengkapi surat jalan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Ardiles lebih dulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena diamankan lebih awal. Adapun Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026 malam.

KPK menduga Suhardiman menerima suap sehingga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:06 WIB

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:55 WIB

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Kolaborasi 7 Cabor, UniGames Segera Bergulir pada 611 Desember 2026

Sport | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Pesan Tegas Roy Hardi di Hari Pertama Pimpin Polda Jateng: Berantas Begal, Narkoba hingga Curanmor!

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Cara Cek Personal Color di ChatGPT, Ini Kumpulan Prompt yang Bisa Dipakai

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Saham Apple hingga Nvidia Segera Bisa Dibeli 24 Jam Lewat Kripto, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Toyota Land Cruiser FJ Siap Tahan Laju Mobil Listrik China di Asia

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Model Prasmanan MBG Tak Otomatis Aman, Pakar Ingatkan Risiko Perkembangbiakan Bakteri

Model Prasmanan MBG Tak Otomatis Aman, Pakar Ingatkan Risiko Perkembangbiakan Bakteri

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:03 WIB

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Bye-bye Komedo! 5 Nose Strip Arang Bambu untuk Hidung Bersih dan Mulus

Bye-bye Komedo! 5 Nose Strip Arang Bambu untuk Hidung Bersih dan Mulus

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:58 WIB

5 Bedak Padat Hasil Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak dan Mudah Kilap

5 Bedak Padat Hasil Matte, Cocok untuk Kulit Berminyak dan Mudah Kilap

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:55 WIB

×