- KPK membantah adanya intervensi pihak internal yang menyebabkan kebocoran informasi OTT di Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bupati Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur Ardiles ditetapkan sebagai tersangka.
- Menhut Raja Juli Antoni mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar adanya kebocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang disebut-sebut dipicu intervensi dari orang dalam.
Isu tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.
Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan ada pihak internal KPK yang mengintervensi tim penyidik di lapangan atas arahan pihak di luar lembaga sehingga operasi diduga bocor.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Itu tidak benar," kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Ia menilai kabar tersebut hanya sebatas spekulasi yang berkembang di luar proses penyidikan.
"Bisa saja mereka di luar menduga-duga saja," sambungnya.

Dalami Aliran Uang hingga Pelepasan Kawasan Hutan
Di luar perkara dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga terus menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Suhardiman, termasuk proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Sorotan terhadap perkara itu mengarah kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni setelah ia mengungkap pernah menerima kunjungan Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan audiensi tersebut merupakan pertemuan resmi yang terdokumentasi lengkap, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi rapat.
"Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli.
Ia mengaku baru mengetahui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah pertemuan selesai.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Menurutnya, amplop tersebut baru bisa dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Proses pengembalian itu, kata Raja Juli, turut dilengkapi surat jalan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Ardiles lebih dulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena diamankan lebih awal. Adapun Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026 malam.
KPK menduga Suhardiman menerima suap sehingga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.