- Publik menyoroti dokumen perjalanan Menteri PU Dody Hanggodo ke New York yang melibatkan penggunaan paspor berbeda bagi anggota keluarga.
- Pemerintah menjelaskan terdapat tiga jenis paspor yaitu diplomatik, dinas, dan biasa yang memiliki fungsi serta peruntukan berbeda bagi warga.
- Kementerian PU menegaskan tidak ada penggunaan dana APBN untuk biaya perjalanan keluarga dan dokumen tersebut masih bersifat tentatif.
3. Paspor diplomatik
Paspor diplomatik merupakan jenis paspor yang memiliki status khusus. Dokumen ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik atau mewakili negara dalam hubungan internasional.
Pemegang paspor diplomatik umumnya berasal dari kalangan diplomat, duta besar, pejabat tertentu yang memperoleh penugasan diplomatik, maupun perwakilan resmi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa negara, pemegang paspor diplomatik juga dapat memperoleh fasilitas tertentu, seperti jalur pemeriksaan khusus atau kemudahan administrasi.
Namun, fasilitas tersebut bergantung pada kebijakan negara tujuan dan perjanjian bilateral yang berlaku.
“Adapun paspor diplomatik diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri, seperti pejabat diplomatik atau perwakilan resmi negara dalam hubungan antarnegara,” ujarnya.
Klarifikasi Kementerian PU
Kementerian Pekerjaan Umum angkat bicara mengenai polemik istri Menteri PU ikut kunjungan kerja ke luar negeri dengan paspor diplomatik .
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya diterbitkan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri.
Ia juga menegaskan tidak ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai anggota keluarga.
"Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi," ujarnya.
Apri mengatakan, rencana perjalanan Menteri PU ke New York masih bersifat tentatif karena pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah agenda prioritas di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana, percepatan program Sekolah Rakyat, dan antisipasi dampak El Nino.
Selain itu, kementerian tengah melakukan penelusuran terkait beredarnya dokumen internal tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan dokumen oleh pihak internal, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.