- Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam oleh PT PMM periode 2018-2019.
- Tersangka IS, GP, dan JK bersekongkol merekayasa dokumen laboratorium dan izin ekspor ilegal mineral strategis yang dilarang pemerintah.
- Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, PT PMM diduga telah melakukan ekspor ilegal tanah mengandung logam tanah jarang sebanyak 390 ton.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga orang tersangka yakni; perwakilan PT PMM berinisial IS, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo berinisial GP, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (8/7/2026).
Syarief menuturkan, dalam perkara ini, IS selaku perwakilan PT PMM, melakukan rekayasa dokumen, agar bisa melakukan ekspor.
IS meminta GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
“IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” jelas Syarief.
Kemudian, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif.
Tujuannya, agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor.
“Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor,” ujarnya.
“Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” kata dia.
Sementara itu, lanjut Syarief, keterlibatan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, dalam perkara ini yakni secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS.
“Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujarnya.
Akibat penyalahgunaan kewenangan ini, PT PMM diduga melakukan ekspor ilegal tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton.
Terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini, Syarief menyebut masih dalam penghitungan auditor dari BPKP.
Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Para tersangka juga telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.