- Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi serta TPPU hingga 8 Juli 2026.
- Penyidik menyita uang tunai senilai Rp67,2 miliar serta dokumen elektronik dari Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer.
- Penyidikan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, dan utang PT CBS kepada PT KNI.
Suara.com - Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus meluas. Jika sebelumnya menyasar delapan lokasi, hingga Rabu (8/7/2026) malam jumlah titik yang digeledah bertambah menjadi 12 lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengembangan penyidikan membuat penyidik memperluas area penggeledahan untuk mencari barang bukti.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dari seluruh lokasi tersebut, proses penggeledahan yang telah rampung dilakukan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp67,2 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di 10 lokasi lainnya hingga Rabu malam masih berlangsung.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; rumah milik TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah milik DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; apartemen milik MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan; serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
![Barang bukti tumpukan dolar AS da Singapura yang ditemuakan dalam brankas di Cafe de'CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/08/24086-penggeledahan-cafe-declan-signature.jpg)
Sitaan Rp67 Miliar
Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature sebelumnya mengungkap temuan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Setelah dibuka, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan dari Cafe de'CLAN Signature penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.
"Kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir 60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de’Clan," ujarnya.
Sementara dari Koin Money Changer, penyidik kembali menemukan 16 pak mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Barang bukti sudah kita sita, saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim," jelas Totok.
Dalam proses tersebut, penyidik juga telah memeriksa tiga pegawai sebagai saksi. Keterangan mereka masih akan didalami untuk mendukung pembuktian.

Seret Nama Jampidsus
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Di tengah penyidikan tersebut, muncul dugaan bahwa Cafe de'CLAN Signature berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapat tanggapan dari Febrie.
Suara.com telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan brankas yang ditemukan di Cafe de'CLAN diduga memang sengaja disembunyikan.
"Itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka," pungkas Budi.