KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, pada 9 Juli 2026 sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang jasa.
  • Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut.
  • KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026).

Ma'ruf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis.

Budi menyampaikan, Ma'ruf memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami terhadap mantan pejabat tersebut.

Sebelumnya, Ma'ruf juga telah diperiksa pada 25 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sumber penghasilan resmi maupun penerimaan lainnya yang dimiliki Ma'ruf. Penyidik juga mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan

KPK telah menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Saat menjabat sebagai Sekjen MPR, Ma'ruf bekerja pada periode kepemimpinan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun modus dugaan gratifikasi yang sedang disidik.

baca juga

Nilai Dugaan Gratifikasi Capai Rp17 Miliar

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK mengungkap nilai dugaan gratifikasi yang tengah ditelusuri mencapai sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.

Menurutnya, penyidik masih terus menghitung total dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mendalami proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Budi.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK belum mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:19 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Terkini

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

Misteri Harta Jampidsus Febrie: LHKPN Rp18 M vs Temuan Emas 74 Kg di Rumah Sentul City

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:19 WIB

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

Tak Lagi Berbasis Latihan Kemiliteran, Pelatihan SPPI Kini Lebih Humanis

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:13 WIB

×