Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Bangun Santoso

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:05 WIB
Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun
Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2025)
baca 10 detik
  • Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Kerry Riza dan rekan membayar uang pengganti Rp13,5 triliun terkait perkara bisnis.
  • Kuasa hukum menyatakan klien tidak bersalah dan tidak pernah menerima aliran dana sebesar nilai tuntutan tersebut.
  • Tim hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai putusan hakim tidak lazim serta terindikasi kriminalisasi bisnis.

Suara.com - Kuasa hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mewajibkan Kerry Riza membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp 13,51 triliun sulit direalisasikan.

Menurutnya, Kerry Riza tidak pernah menikmati dana sebesar itu sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

Hal itu disampaikan Hamdan Zoelva seusai sidang putusan banding Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Kamis (9/7/2026). 

Hamdan mengatakan, fakta persidangan menunjukkan tidak pernah ada aliran dana hingga belasan triliun rupiah kepada Kerry, maupun Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati. Untuk itu, ia mempertanyakan dasar majelis hakim membebankan uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.

"Kerry, Gading, Dimas bersama-sama divonis membayar totalnya Rp 13,51 triliun. Seperti Nadiem, mereka juga tidak memiliki uang ini. Dari persidangan sudah terbukti, mereka tidak pernah menerima uang sebesar itu dari perkara ini. Rekening mereka, laporan pajak mereka, semuanya jelas tidak menunjukkan angka sebesar itu. Tangki mereka saja masih dipakai sampai detik ini," ujar Hamdan.

Ia menegaskan ketiga kliennya bukan pengusaha dengan kekayaan triliunan rupiah. Menurutnya, usaha yang dijalankan justru dibangun dengan pembiayaan utang. Apalagi, ketiganya tidak pernah menerima uang tersebut. 

"Mereka bukan triliuner. Mereka ini anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang. Lalu untuk apa mereka dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka punya? Membayar sesuatu yang tidak pernah mereka terima?" katanya.

Hamdan Zoelva mengingatkan, hasil eksaminasi yang dilakukan guru besar dan pakar hukum sejumlah kampus menyatakan ketiga kliennya tidak bersalah dan seharusnya divonis bebas. Untuk itu, Hamdan Zoelva heran dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis berat terhadap ketiganya. 

"Mereka tidak bersalah, dan seharusnya bebas. Hasil eksaminasi putusan mereka dari UI dan Unwahas menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Tapi kenapa justru divonis seberat ini? Ada yang janggal, ada yang tidak lazim dari majelis hakim ini," katanya.

baca juga

Hamdan juga menilai terdapat kejanggalan dalam putusan banding karena terdapat perbedaan mendasar dalam pertimbangan hukum terhadap tiga terdakwa yang diperiksa dalam perkara yang sama. Bahkan, putusan terhadap ketiganya saling bertentangan. 

"Catatan kami ada beberapa hal. Yang pertama, putusan Kerry, Gading, dan Dimas ada yang saling bertentangan. Dalam putusan Kerry dikatakan, ya—dan di dalam pertimbangan hakimnya—bahwa ada kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun untuk Kerry, kemudian Rp1 triliun untuk Gading dan Dimas. Tapi ternyata, ya, dalam putusan Dimas dan Gading itu tidak ada, ya. Tidak ada kerugian perekonomian negara yang sebesar itu ditulis dalam putusan," ujar Hamdan.

Menurut dia, perbedaan tersebut sulit dipahami karena perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama.

"Ini aneh, ya. Majelisnya sama, ya. Orang-orangnya sama walaupun ketuanya itu berbeda. Jadi satu majelis dengan putusan materinya, pertimbangan hukumnya yang berbeda secara prinsipil dan material," katanya.

Selain itu, Hamdan kembali menyoroti posisi Kerry sebagai beneficial owner yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan operasional perusahaan. Namun, Kerry justru divonis lebih berat yakni 15 tahun pidana dibanding Gading dan Dimas yang divonis 7 dan 8 tahun. 

"Saya kira ini patut menjadi perhatian. Ada apa sebenarnya perkara ini? Sehingga Kerry, ya, dijadikan sasaran untuk dijatuhi hukuman yang sangat berat, tidak manusiawi, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena apa? Karena ya Kerry kan beneficial owner, dia tidak melakukan apa-apa. Dia tidak mengambil keputusan apa-apa dalam proses bisnis ini, karena itu kepada direksi dan perusahaan. Dia hanya beneficial owner," ujar Hamdan.

Ia menambahkan, apabila status beneficial owner hendak dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana, seharusnya perkara tersebut ditempatkan dalam rezim tindak pidana korporasi.

"Nah, beneficial owner, ya, dalam hukum pidana harusnya kalau dikaitkan dengan beneficial owner, bukan pribadinya. Harusnya itu dalam tindak pidana korporasi. Tapi ini tidak dilakukan," katanya.

Hamdan menilai perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas bisnis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha. 

"Jadi, karena itu ya kami sekali lagi, bahwa memandang bahwa ada kriminalisasi dalam perkara ini. Perkara yang harusnya perkara bisnis dibawa kepada perkara pidana, sehingga cara pandang dalam memutus perkara ini menjadi sangat berbeda. Dan ini berdampak sangat buruk bagi bisnis Pertamina dalam hubungan dengan pihak mitra di Pertamina, sekarang dan yang akan datang," ujarnya.

Untuk itu, Hamdan meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian dan menegakkan keadilan bagi kliennya. Hamdan mendukung pernyataan Prabowo pada Hari Bhayangkara beberapa waktu lalu yang mengingatkan aparat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan hukum sebagai alat kepentingan kelompok tertentu dan menjadi alat kriminalisasi. Hamdan juga menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari keadilan bagi ketiga kliennya. 

"Kami mohon atensi Bapak Presiden. Sesuai yang Bapak Presiden sampaikan di HUT Bhayangkara, kami mendukung penuh pernyataan beliau bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok manapun, tidak boleh ada kriminalisasi dan tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Kami mohon, tolong bebaskan Kerry, Gading, Dimas, agar hukum benar-benar ditegakkan. Kami akan segera mengajukan kasasi untuk mencari keadilan buat klien kami," kata Hamdan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti

Pakar Hukum Kompak Sebut Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas: Unsur Pidana Tak Terbukti

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:42 WIB

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:25 WIB

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Eksaminasi Putusan Kerry Riza, Guru Besar UI Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 17:25 WIB

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:14 WIB

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui

News | Kamis, 23 April 2026 | 17:23 WIB

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina

Liks | Selasa, 14 April 2026 | 18:06 WIB

Terkini

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:03 WIB

×