- Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah rumah mewah milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, terkait dugaan tindak pidana korupsi.
- Aset rumah di Sentul tersebut tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan (LHKPN) yang diserahkan Febrie kepada KPK.
- Penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang ratusan miliar rupiah, namun pemilik barang bukti tersebut masih dalam penyelidikan.
Suara.com - Rumah mewah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Febrie sebelumnya telah mengakui rumah yang menjadi lokasi penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah itu memang merupakan aset miliknya yang telah dimiliki sejak lama.
Namun, berdasarkan LHKPN yang disampaikan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026, rumah di Sentul tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari harta kekayaannya.
Dalam laporan itu, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,2 miliar. Rinciannya meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp14,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp2,3 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938 juta, serta harta lainnya Rp100 juta.
Febrie hanya melaporkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar. Kemudian tanah seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi di Tangerang Selatan dengan nilai masing-masing Rp597 juta dan Rp644 juta.
Selain itu, terdapat tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai Rp10,8 miliar.
![Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya. [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/39348-jampidsus-kejaksaan-agung-febrie-adriansyah.jpg)
Masih Rahasiakan Pemilik Emas
Sebelumnya, Febrie memberikan klarifikasi setelah rumahnya di Sentul menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski mengakui kepemilikan rumah tersebut, Febrie belum bersedia menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di lokasi.
Ia hanya menyebut barang-barang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie di gendung Bundar Kejaksaan AGung RI, Jakarta, Jumatv (10/7/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Sentul itu, penyidik tak hanya menyita emas dan uang tunai, tetapi juga mengamankan sebuah bingkai berisi foto keluarga yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Namun, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan identitas orang dalam foto tersebut masih didalami.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang kini telah meluas ke 13 lokasi. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar.
Seluruh rangkaian penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterkaitan seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk emas, uang tunai, dan foto keluarga yang ditemukan di rumah kawasan Sentul.