- Pemilik Blueray Cargo John Field dan stafnya terbukti menyuap pejabat Bea Cukai sebesar Rp91,77 miliar selama 2025-2026.
- Suap diberikan di Jakarta untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor melalui pemberian uang tunai serta fasilitas mewah.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada John Field serta dua stafnya karena terbukti melakukan tindak pidana.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap rincian aliran suap senilai Rp91,77 miliar yang diberikan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sidang putusan, Jumat, Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan pemilik Blueray Cargo John Field terbukti menyerahkan suap bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
"Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Hakim menjelaskan, suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.
Nilai suap Rp91,77 miliar itu terdiri atas uang dalam mata uang dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar, uang tunai Rp30 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Fasilitas hiburan yang diberikan tercatat bernilai Rp1,45 miliar. Sementara barang mewah yang diserahkan berupa satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya saat ini menjalani proses persidangan dalam perkara yang terpisah.
Atas perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2025-2026, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.
Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.