Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:18 WIB
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi
baca 10 detik
  • Ketua SETARA Institute, Hendardi, menyoroti penyidikan kasus korupsi pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang melibatkan temuan aset bernilai fantastis.
  • Dugaan intervensi personel TNI dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya dinilai sebagai ancaman serius bagi supremasi hukum.
  • Hendardi mendesak Kejaksaan Agung mengedepankan transparansi serta akuntabilitas publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum nasional.

Suara.com - Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung memunculkan perdebatan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam situasi ketika perhatian publik semakin besar terhadap proses penyidikan, setiap respons institusi penegak hukum akan menjadi ukuran penting bagi tingkat kepercayaan masyarakat.

Dinamika ini menjadi sorotan karena melibatkan integritas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rasuah.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai perkembangan perkara tersebut telah memasuki fase krusial yang menentukan kredibilitas lembaga penegak hukum.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polda Metro Jaya, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, serta mencuatnya dugaan intervensi aparat militer terhadap proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa.

Skala kasus ini dinilai telah melampaui batas pelanggaran hukum administratif dan masuk ke ranah serius yang menguji nyali penegak hukum.

"Dalam situasi seperti ini, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik," ujar Hendardi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Hendardi, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban kepada publik.

Ia menegaskan bahwa asas tersebut merupakan perlindungan terhadap hak individu dalam proses peradilan, bukan tameng bagi institusi untuk menolak kritik ataupun pengawasan masyarakat.

baca juga

Dalam pandangannya, perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga yang menjadi pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Hendardi juga mengkritik imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini terkait perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, sikap tersebut berpotensi mengabaikan hak publik dalam negara demokrasi.

Ia menilai masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Hendardi berpendapat bahwa temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar merupakan fakta yang secara wajar memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut.

Karena itu, menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah memberikan penjelasan secara terbuka daripada meminta masyarakat menghentikan kritik.

Penjelasan yang transparan dianggap jauh lebih efektif dalam meredam spekulasi dibandingkan dengan upaya membatasi ruang opini masyarakat.

Persoalan lain yang dinilai jauh lebih serius adalah munculnya dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya pada dini hari untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti.

Bila dugaan tersebut terbukti, Hendardi menilai persoalan tersebut telah melampaui sekadar konflik antarlembaga.

Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum dan tatanan demokrasi yang menempatkan hukum di atas kekuasaan militer maupun politik.

"Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi negara, Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut," beber dia.

Menurut Hendardi, negara tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa institusi penegak hukum saling melindungi, terlebih apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan militer untuk menghambat proses hukum.

Dalam perspektif negara hukum, transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama untuk menjaga legitimasi institusi.

Ia juga mengingatkan bahwa menyangkal berbagai fakta yang berkembang tanpa penjelasan memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, maupun membiarkan dugaan intervensi terhadap proses penyidikan justru dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya impunitas.

"Pemberantasan korupsi tidak akan pernah memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan. Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal," katanya.

Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, dugaan korupsi yang tengah diproses aparat penegak hukum masih berada dalam tahapan penyidikan.

Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, keterbukaan informasi dan akuntabilitas proses hukum tetap menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:05 WIB

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:29 WIB

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:10 WIB

Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara

Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara

Foto | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:03 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:39 WIB

Siapa Pemilik Cafe deClan Signature? Diduga Ada Kaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

Siapa Pemilik Cafe deClan Signature? Diduga Ada Kaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

Video | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:00 WIB

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×