- Ketua SETARA Institute, Hendardi, menyoroti penyidikan kasus korupsi pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang melibatkan temuan aset bernilai fantastis.
- Dugaan intervensi personel TNI dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya dinilai sebagai ancaman serius bagi supremasi hukum.
- Hendardi mendesak Kejaksaan Agung mengedepankan transparansi serta akuntabilitas publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum nasional.
Suara.com - Perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung memunculkan perdebatan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
Dalam situasi ketika perhatian publik semakin besar terhadap proses penyidikan, setiap respons institusi penegak hukum akan menjadi ukuran penting bagi tingkat kepercayaan masyarakat.
Dinamika ini menjadi sorotan karena melibatkan integritas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan rasuah.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai perkembangan perkara tersebut telah memasuki fase krusial yang menentukan kredibilitas lembaga penegak hukum.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polda Metro Jaya, temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, serta mencuatnya dugaan intervensi aparat militer terhadap proses penyidikan merupakan rangkaian fakta yang tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa.
Skala kasus ini dinilai telah melampaui batas pelanggaran hukum administratif dan masuk ke ranah serius yang menguji nyali penegak hukum.
"Dalam situasi seperti ini, Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan justru mengambil posisi defensif yang berpotensi menggerus kepercayaan publik," ujar Hendardi dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Hendardi, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban kepada publik.
Ia menegaskan bahwa asas tersebut merupakan perlindungan terhadap hak individu dalam proses peradilan, bukan tameng bagi institusi untuk menolak kritik ataupun pengawasan masyarakat.
Dalam pandangannya, perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi karena menyangkut integritas lembaga yang menjadi pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, Hendardi juga mengkritik imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat tidak membangun opini terkait perkara yang sedang berjalan.
Menurutnya, sikap tersebut berpotensi mengabaikan hak publik dalam negara demokrasi.
Ia menilai masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi jalannya proses hukum, terlebih ketika terdapat fakta-fakta yang memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Hendardi berpendapat bahwa temuan aset berupa mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar merupakan fakta yang secara wajar memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul kekayaan tersebut.
Karena itu, menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah memberikan penjelasan secara terbuka daripada meminta masyarakat menghentikan kritik.
Penjelasan yang transparan dianggap jauh lebih efektif dalam meredam spekulasi dibandingkan dengan upaya membatasi ruang opini masyarakat.
Persoalan lain yang dinilai jauh lebih serius adalah munculnya dugaan pengerahan personel TNI ke Polda Metro Jaya pada dini hari untuk meminta pelepasan saksi dan barang bukti.
Bila dugaan tersebut terbukti, Hendardi menilai persoalan tersebut telah melampaui sekadar konflik antarlembaga.
Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum dan tatanan demokrasi yang menempatkan hukum di atas kekuasaan militer maupun politik.
"Ini bukan hanya obstruction of justice, tetapi juga pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi negara, Presiden sebagai Panglima Tertinggi harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari segala bentuk keterlibatan dalam proses penegakan hukum yang tidak menjadi kewenangannya, sekaligus memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan intervensi tersebut," beber dia.
Menurut Hendardi, negara tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa institusi penegak hukum saling melindungi, terlebih apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan militer untuk menghambat proses hukum.
Dalam perspektif negara hukum, transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama untuk menjaga legitimasi institusi.
Ia juga mengingatkan bahwa menyangkal berbagai fakta yang berkembang tanpa penjelasan memadai, meminta masyarakat menghentikan kritik, maupun membiarkan dugaan intervensi terhadap proses penyidikan justru dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya impunitas.
"Pemberantasan korupsi tidak akan pernah memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum tunduk pada kekuasaan. Yang dibutuhkan saat ini bukan imbauan agar publik diam, melainkan keberanian negara mengungkap seluruh aktor yang terlibat, siapa pun mereka dan dari institusi mana pun mereka berasal," katanya.
Terlepas dari berbagai pandangan yang berkembang, dugaan korupsi yang tengah diproses aparat penegak hukum masih berada dalam tahapan penyidikan.
Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, keterbukaan informasi dan akuntabilitas proses hukum tetap menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.