- Anggota Komisi III DPR RI menyoroti lambannya penanganan kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah, NTB.
- Ditemukan indikasi intervensi elite dan upaya oknum kepolisian untuk menutupi kasus melalui desakan surat perdamaian keluarga.
- Polda NTB kini mengambil alih penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni pimpinan pondok serta seorang santri.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti lambannya penanganan kasus pembakaran tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia menduga ada intervensi dari pihak elite yang membuat kasus ini jalan di tempat sebelum akhirnya viral di media sosial.
Hal ini disampaikan Abdullah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan kasus tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Abdullah menyayangkan mengapa aparat penegak hukum baru bergerak serius setelah salah satu korban dinyatakan meninggal dunia dan kasusnya menjadi perbincangan publik.
"Kasus ini kan viral gara-gara salah satu korban meninggal. Saya lihat ini ada gabungan dinamika kultur pesantren. Kita tahu jaringan Nahdlatul Wathan (NW) di NTB itu sangat besar sejak 1953, punya ribuan lembaga pendidikan, bahkan tokohnya pernah menjabat Gubernur periode 2008-2018," ujar Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Abdullah mengungkapkan, adanya indikasi intervensi kuat dari pihak-pihak tertentu untuk melindungi oknum yang terlibat.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam RDPU, terdapat upaya untuk menghalangi pihak korban dalam mencari keadilan, termasuk saat hendak mengadukan kasus ini ke Jakarta.
"Tadi dilihat dari RDP, banyak hal yang mengarah pada intervensi. Contohnya, saat korban hendak berangkat ke Jakarta, ada pihak-pihak yang mencoba menghambat di bandara. Nalar politik dan insting saya melihat ada keterkaitan intervensi dari elite untuk menyelamatkan oknum tertentu," tegasnya.
Tak hanya itu, Abdullah juga membeberkan informasi mengejutkan mengenai dugaan oknum kepolisian yang justru menyodorkan surat perdamaian kepada keluarga korban demi menutup kasus tersebut.
"Itu kan saya buka. Karena saya lihat kulturnya di NTB itu kan jemaah NW itu luar biasa dominan di sana kan. Bisa dari nalar, nalar politik, nalar insting saya sih memang ada keterkaitan intervensi di elite. Karena ya salah satunya contohnya tadi itu ya udah pernah, salah satu tokohnya kan sudah pernah jadi gubernur juga di 2008-2018," ujarnya.
Untuk memastikan objektivitas dan percepatan penanganan, Abdullah memastikan bahwa kasus pembakaran santri ini kini telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Komisi III DPR RI berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi para korban terpenuhi.
"Karena itu tadi ditegaskan, kita kawal sampai selesai kasus ini, kenapa harus viral dulu baru berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan, memaparkan perkembangan terbaru penyidikan kasus pembakaran tiga santri di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Dalam penjelasannya, AKP Punguan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren yang bernama AMR dan seorang santri bernama MR.