- Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren AMR dan santri MR sebagai tersangka kasus pembakaran tiga santri.
- Polisi segera melakukan penahanan dengan sistem pembantaran terhadap tersangka AMR yang saat ini sedang mengalami sakit.
- Penyidikan mengungkap kelalaian pengelola pondok pesantren, termasuk ketiadaan pengasuh resmi serta lemahnya pengawasan terhadap para santri.
"Tersangka pimpinan ponpes tidak pernah melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap para santri. Padahal, berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, pengasuh wajib melakukan pengawasan 24 jam," jelas Punguan.
Lebih lanjut, kepolisian juga menemukan pelanggaran aturan terkait pemisahan wilayah santri.
"Ditemukan fakta bahwa tidak ada pembatasan yang jelas; pengasuh santri perempuan masuk ke wilayah santri laki-laki, begitu juga sebaliknya. Ini melanggar ketentuan yang ada," tambahnya.
Terkait tersangka yang masih di bawah umur, AKP Punguan menjelaskan bahwa Polri mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Karena para tersangka anak dinilai kooperatif selama proses lidik dan sidik, instansi terkait merekomendasikan wajib lapor.
"Namun, kami tegaskan, apabila mereka mangkir satu kali saja dari wajib lapor, maka akan langsung dilakukan penahanan. Kami mengikuti hukum acara yang berlaku," pungkasnya.