- JPU KPK memperingatkan saksi agar tidak terpengaruh pihak luar dalam sidang kasus suap Bea Cukai, Selasa (14/7/2026).
- Upaya menghalangi proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana penjara serta denda berat.
- Tiga mantan pejabat DJBC didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78 miliar terkait importasi barang.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar tidak terpengaruh oleh pihak mana pun, termasuk pihak yang mengaku bisa mengatur jalannya perkara.
Peringatan itu disampaikan jaksa pada sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Jaksa menegaskan, setiap upaya memengaruhi saksi maupun menghalangi proses peradilan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
"Persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Kementerian Republik Indonesia," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa juga mengingatkan para terdakwa maupun pihak lain yang nantinya akan diperiksa agar bersikap jujur selama proses persidangan.
"Khusus terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika 'Jangan Ada Dusta di Antara Kita' dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," katanya.
![Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Uang ini hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/27/11422-kpk-pamerkan-uang-sitaan-kasus-korupsi-bea-cukai.jpg)
Gratifikasi Puluhan Miliar
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp78 miliar.
Jaksa menyebut suap senilai Rp63,5 miliar diduga berasal dari petinggi PT Blueray Cargo Group untuk memperlancar proses importasi barang. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga menerima berbagai fasilitas hiburan serta barang mewah, termasuk jam tangan TAG Heuer dan sebuah mobil Mazda CX-5.
Imbalan itu diduga diberikan agar barang impor milik perusahaan dapat lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan.
Tak hanya suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, juga didakwa menerima gratifikasi secara terpisah dari sejumlah pengusaha importir dengan total sekitar Rp8,1 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP Nasional.