'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/7/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • JPU KPK memperingatkan saksi agar tidak terpengaruh pihak luar dalam sidang kasus suap Bea Cukai, Selasa (14/7/2026).
  • Upaya menghalangi proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut memiliki konsekuensi hukum pidana penjara serta denda berat.
  • Tiga mantan pejabat DJBC didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78 miliar terkait importasi barang.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar tidak terpengaruh oleh pihak mana pun, termasuk pihak yang mengaku bisa mengatur jalannya perkara.

Peringatan itu disampaikan jaksa pada sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jaksa menegaskan, setiap upaya memengaruhi saksi maupun menghalangi proses peradilan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

"Persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Kementerian Republik Indonesia," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa juga mengingatkan para terdakwa maupun pihak lain yang nantinya akan diperiksa agar bersikap jujur selama proses persidangan.

"Khusus terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika 'Jangan Ada Dusta di Antara Kita' dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain," katanya.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Uang ini hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Uang ini hasil penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [Suara.com/Dea]

Gratifikasi Puluhan Miliar

Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp78 miliar.

Jaksa menyebut suap senilai Rp63,5 miliar diduga berasal dari petinggi PT Blueray Cargo Group untuk memperlancar proses importasi barang. Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap sebanyak delapan kali sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

baca juga

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga menerima berbagai fasilitas hiburan serta barang mewah, termasuk jam tangan TAG Heuer dan sebuah mobil Mazda CX-5.
Imbalan itu diduga diberikan agar barang impor milik perusahaan dapat lebih cepat lolos dari proses pengawasan kepabeanan.

Tak hanya suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.

Gratifikasi tersebut diduga berasal dari pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, juga didakwa menerima gratifikasi secara terpisah dari sejumlah pengusaha importir dengan total sekitar Rp8,1 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Terkini

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

×