- Peneliti Pukat UGM mengkritik keputusan Kejaksaan yang menghentikan pendataan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis pada Juli 2026.
- Penghentian pendataan dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat serta memicu dugaan adanya penyelesaian politik di balik penanganan perkara.
- Kebijakan tersebut dianggap sebagai kemunduran pemberantasan korupsi karena berpotensi menghentikan pengungkapan berbagai kasus fraud dalam program pemerintah tersebut.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengkritik penghentian pengumpulan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermasalah oleh Kejaksaan.
Ia mempertanyakan dasar hukum penghentian pendataan tersebut sekaligus menilai langkah itu memunculkan dugaan adanya penyelesaian atau settlement politik di balik penanganan perkara dugaan korupsi MBG yang tengah bergulir.
"Ada informasi bahwa sudah ada perintah untuk menghentikan pengumpulan data program MBG di wilayah, alasannya karena batasan waktu. Padahal di dalam KUHAP tidak ada satupun batasan waktu untuk pengumpulan informasi, bahan, data, keterangan, pulbaket," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Dalam hal ini, Zaenur turut memberi catatan terkait dengan terbitnya dua surat yang dinilai saling bertentangan.
Surat pertama memerintahkan jajaran kejaksaan melakukan pendataan terhadap pelaksanaan MBG.
Sedangkan surat berikutnya justru menginstruksikan penghentian kegiatan tersebut. Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan mengenai tujuan awal pendataan yang dilakukan Kejagung.
Lebih jauh, Zaenur menduga penghentian pendataan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) yang telah dilimpahkan ke Kejagung.
![Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersalaman sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/13/84440-kapolri-bertemu-jaksa-agung-listyo-sigit-prabowo-dan-st-burhanuddin.jpg)
"Apakah penghentian ini karena sudah ada settlement secara politik di dalam perkara FA? Perkara FA sudah di serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan penyidikannya. Tentu ini sangat buruk untuk penegakan hukum antikorupsi ya," kata dia.
Menurut dia, dugaan penyimpangan dalam program MBG belum sepenuhnya terungkap. Selain kasus yang sudah menjerat sejumlah tersangka, masih terdapat berbagai informasi mengenai dugaan korupsi lain.
Mulai dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan fraud, hingga penyebutan puluhan nama lain oleh salah satu tersangka Sonny Sanjaya yang dinilai belum ditindaklanjuti secara komprehensif.
"Nah kalau kemudian sekarang itu dihentikan maka menurut saya itu artinya kemunduran dalam pemberantasan korupsi, kemunduran dalam upaya untuk mengungkap kecurangan di program MBG," ujarnya.
Lebih jauh pihaknya menyebut bahwa polemik tersebut memperlihatkan adanya tarik-menarik kepentingan di antara aparat penegak hukum.
"Artinya ini memang saya melihat penegakan hukum antikorupsi bukan untuk tujuan pemberantasan korupsi tetapi ini lebih menunjukkan adanya tarik-menarik kekuatan aparat penegak hukum, power struggle dan ini ujung-ujungnya rakyat yang akan dirugikan," katanya
"Ketika elit-elit penegak hukum ini sudah sampai pada kata sepakat, ya mereka tidak akan saling bongkar, tetapi kan kemudian kasus-kasus korupsi di berbagai program ini kemudian bisa terbengkalai," Zaenur menambahkan.