- KPK mencatat 15 kepala daerah terlibat korupsi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 akibat praktik balas budi politik.
- Pakar UMY, Ridho Al-Hamdi, menyatakan mahalnya biaya pilkada memicu penyalahgunaan kekuasaan dan merusak kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
- Sistem politik yang mahal serta lemahnya integritas individu menjadi penyebab utama kerentanan penyalahgunaan APBD oleh kepala daerah terpilih.
Suara.com - Maraknya kepala daerah yang terseret kasus korupsi dinilai tak lepas dari mahalnya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ridho Al-Hamdi, menyebut tingginya ongkos politik menjadi pemicu munculnya praktik balas budi yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Sorotan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menindak 15 kepala daerah sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026. Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terjaring operasi senyap KPK pada 10 Juli 2026.
Ridho menilai, biaya politik yang tinggi membuat banyak kepala daerah berpotensi terjebak dalam kepentingan pihak-pihak yang membantu mereka selama proses pencalonan.
"Pilkada bukan proses yang murah. Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan finansial yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi memengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya setelah terpilih," kata Ridho, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, praktik politik balas budi masih menjadi persoalan mendasar yang sulit dipisahkan dari kontestasi politik di tingkat daerah. Dampaknya tidak hanya menyeret kepala daerah ke kasus hukum, tetapi juga merusak kualitas tata kelola pemerintahan.
"Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah seseorang menjabat juga berpotensi ikut mahal. Di sinilah integritas kepala daerah mulai diuji," ucapnya.

Karena itu, Ridho menilai pembenahan tidak cukup dilakukan saat seseorang sudah menjabat, melainkan harus dimulai sejak proses pemilu dan pilkada.
"Selama sistem politik kita masih memberikan ruang bagi munculnya biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mahalnya biaya politik berpotensi menyeret pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke dalam kepentingan politik tertentu.
Tanpa pengawasan yang kuat dan integritas para penyelenggara pemerintahan, APBD menjadi sasaran yang rentan disalahgunakan.
Namun demikian, Ridho menegaskan persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan sistem administrasi pemerintahan.
"Sistem anggaran memang penting, tetapi yang menjalankan sistem tersebut adalah manusia. Ketika integritas tidak menjadi landasan utama, berbagai mekanisme digital atau sistem pengawasan yang sudah dibangun tetap dapat diselewengkan," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa karakter dan integritas individu tetap menjadi faktor penentu dalam mencegah korupsi.
"Karena itu, membangun karakter yang menjunjung kejujuran harus menjadi perhatian sejak pendidikan dasar hingga seseorang memasuki dunia politik," pungkasnya.