- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Roy Suryo terkait penetapan tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE, Selasa (14/7/2026).
- Pihak pemohon menghadirkan saksi dan bukti video untuk membantah tuduhan peretasan dokumen Presiden ke-7 Jokowi serta Dian Sandi.
- Termohon menilai saksi tidak relevan karena tidak mengetahui proses internal penyidikan dan prosedur administratif penetapan status tersangka tersebut.
Suara.com - Sidang praperadilan hari ketiga yang diajukan tersangka Roy Suryo Notodiprojo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Persidangan ini menguji keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan empat saksi dari pihak pemohon, yakni Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Erwin, dan Krisna Murti, serta satu ahli hukum acara pidana, Didit Wijayanto Wijaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan praperadilan ini bertujuan menguji apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan berkualitas, seperti keterangan saksi, ahli, maupun surat.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta para saksi menjelaskan apakah mereka pernah melihat Roy Suryo melakukan peretasan, mencuri hard disk, atau merusak dokumen milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun dokumen milik Dian Sandi.
Keempat saksi kompak menyatakan tidak pernah melihat tindakan tersebut. Mereka juga menegaskan tidak ada penyitaan alat bukti digital berupa komputer, telepon seluler, maupun kamera, baik dari pihak mereka maupun dari Roy Suryo.
Selain menghadirkan saksi, kuasa hukum Roy Suryo juga menyerahkan sejumlah alat bukti berupa lima video. Tiga di antaranya merupakan video podcast di kanal YouTube Sentana TV, Langkah Update, serta tayangan pemberitaan televisi mengenai penyerahan ijazah asli Presiden Jokowi. Selain itu, tim kuasa hukum turut menyertakan tautan unggahan Dian Sandi di platform X yang menjadi objek perkara serta 26 bukti surat.
Roy Suryo mengatakan para saksi yang dihadirkan merupakan rekan maupun pihak yang terlibat langsung dalam podcast tersebut. Ia juga mengaku telah lama mengenal Krisna Murti sejak sama-sama menjadi anggota DPR RI.
"Ada (saksi) yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama semenjak jadi anggota DPR waktu itu," ujar Roy.
Roy juga menegaskan bahwa Pasal 32 UU ITE mengatur mengenai kejahatan terhadap sistem komputer. Menurutnya, tim kuasa hukum telah menunjukkan bahwa unggahan ijazah dari akun X milik Dian Sandi masih dapat diakses menggunakan komputer Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Enggak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai dengan sekarang, masih utuh," katanya.
Sementara itu, salah satu saksi, Michael Sinaga, mempertanyakan penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, konten podcast yang mereka buat merupakan diskusi akademik dengan menggunakan materi yang bersumber dari akun X milik Dian Sandi yang dapat diakses publik, bukan hasil peretasan terhadap komputer pribadi siapa pun.
"Karena yang kami lakukan di situ adalah mendiskusikan. Barang itu ditemukan di Twitternya Dian Sandi dan Twitter itu bisa diakses oleh siapa saja. Jadi itu bukan mengambil dari komputernya Dian Sandi, bukan mengambil dari komputernya Jokowi. Dan soal ijazah yang analog, ijazah yang fisik, kami semua tidak ada yang pernah melihat," jelas Michael.
Di sisi lain, pihak termohon yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai para saksi yang dihadirkan pemohon tidak berada di lokasi saat gelar perkara dilakukan.
Termohon berpendapat para saksi tidak dapat memastikan apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti, karena tidak mengetahui maupun melihat dokumen internal penyidik. Mereka juga menilai bukti video yang diajukan pemohon, seperti podcast maupun video penyerahan ijazah, hanya menunjukkan peristiwa materiil dan tidak membuktikan adanya kesalahan prosedur administratif dalam proses penetapan tersangka.
Reporter: Cornelius Juan Prawira