- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan aksi walk out saat sidang hak angket di kantor DPRD pada Selasa (14/7/2026).
- Ketegangan muncul karena perbedaan teknis penyampaian jawaban antara pihak eksekutif dengan mekanisme pemeriksaan berjenjang yang diterapkan pihak legislatif.
- Agenda hak angket DPRD Gowa dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan pengadaan seragam, pembatalan beasiswa, serta tuduhan pelanggaran etik bupati.
Suara.com - Sidang pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang mengagendakan klarifikasi dari Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., berakhir buntu pada Selasa (14/7/2026).
Kepala daerah yang baru menjabat tersebut memilih meninggalkan ruang persidangan (walk out) sebelum memberikan keterangan resmi di hadapan legislatif.
Agenda yang digelar di Kantor DPRD Gowa ini sejatinya bertujuan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak eksekutif tertinggi, guna menyelaraskan data dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh tim pansus pada sesi-sesi sebelumnya.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi secara spontan bahkan ketika jalannya persidangan belum memasuki substansi materi pokok perkara. Ketegangan dipicu oleh perbedaan persepsi mengenai teknis penyampaian tanggapan di dalam ruang sidang.
Saat anggota pansus baru saja melayangkan pertanyaan pembuka, Bupati Husniah mengajukan interupsi. Ia meminta agar seluruh daftar pertanyaan dari tim pansus dibacakan sekaligus, sehingga pihak eksekutif dapat menyusun jawaban secara kolektif.
Namun, permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh pimpinan sidang. Pansus menyatakan bahwa mekanisme tersebut menyalahi aturan main baku.
Berdasarkan tata tertib yang telah disepakati oleh internal legislatif, sistem pemeriksaan wajib dilakukan secara berjenjang melalui metode tanya-jawab langsung per item pertanyaan guna mendalami indikasi yang ada. Lantaran nota keberatannya ditolak, Bupati Gowa memilih menyudahi kehadirannya dan keluar dari area ruang sidang.
Reaksi Publik di Ranah Digital
Aksi meninggalkan ruang sidang oleh orang nomor satu di Gowa ini langsung memicu gelombang respons publik di ruang siber.
Rekaman video amatir yang mengabadikan detik-detik sang Bupati meninggalkan ruangan beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial.
"Detik-detik bupati Gowa walk out saat dicecar oleh DPRD dalam agenda hak angket. Minim etika. Agenda angket, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S3 kedokteran milik Rizqila, dan dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan," tulis salah seorang netizen.
Tiga Poin Krusial Agenda Hak Angket DPRD Gowa
Sebagai informasi, pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPRD Gowa ini didasarkan pada fungsi pengawasan legislatif untuk mengusut tiga klaster dugaan pelanggaran, yaitu:
Proyek Perlengkapan Siswa: Dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan seragam sekolah gratis untuk Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pembatalan Beasiswa: Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembatalan sepihak program beasiswa kedokteran jenjang Doktoral (S3) atas nama Rizqila.
Pelanggaran Etik: Dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan yang menyeret nama unsur pimpinan daerah.
Secara rekam jejak, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., merupakan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wanita kelahiran 20 Maret 1977 ini resmi memimpin Kabupaten Gowa setelah dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan periode 2025–2030.
Sebelum menduduki kursi eksekutif, Husniah tercatat pernah mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024 dan saat ini memegang tongkat kepemimpinan sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.