- Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh Samin Tan.
- Aktivitas tambang ilegal PT AKT berlangsung di Kalimantan Tengah sejak 2017 hingga 2025 meskipun izin telah dicabut.
- Kejagung menetapkan tiga tersangka baru yang memalsukan dokumen dan menerima suap guna memuluskan ekspor batu bara ilegal.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dari dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan Samin Tan, mencapai Rp17,7 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kerugian negara bisa diketahui usai tim auditor dan lembaga terkait melakukan penghitungan.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," kata Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Anang menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi hingga mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditetapkan.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang terkait Samin Tan, di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Samin Tan merupakan beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga secara melawan hukum lantaran tetap melakukan aktivitas tambang dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025.
Padahal, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Namun, aktivitas penambangan masih dilakukan secara ilegal. Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Tiga Tersangka Baru
Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Adapun ketiga tersangka merupakan Handry Sulfaian alias HS, Bagus Jaya Wardhana alias BJW, dan Helmi Zaidan Mauludin alias HZM.
Syarief menjelaskan, HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Sebagai pejabat yang berwenang, ia memberikan surat persetujuan untuk berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.
Padahal HS mengetahui jika dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
Surat tersebut diloloskan oleh HS lantaran dirinya menerima suap, berupa uang bulanan dari Samin Tan.
“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026).
“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” imbuhnya.
Padahal saat itu, izin tambah milik PT AKT sudah habis sejak tahun 2017 lalu. Namun perusahaan tersebut masih dapat melalukan ekspor.
“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” ujarnya.
Selanjutnya, Syarif mengatakan, tersangka BDW merupakan Direktur PT AKT. Ia memalsukan dokumen agar bisa melakukan kegiatan penambangan batu bara dan ekspor.
Sementara tersangka HZM yang merupakan GM PT OOWL, yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, juga turut membuat dokumen fiktif terkait uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.
“HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” jelas Syarief.
Hasilnya, hasil tambang milik PT AKT bisa lolos hasil verifikasi meski perusahaan PT AKT telah determinasi, usai mencatut asal usul barang dengan nama perusahaan lain.
“Dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 dan subsidair 604 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka kemudian dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.