Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bella, Faqih Fathurrahman

Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). [Dok Humas]
baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus pembobolan sistem Bank Jambi dengan kerugian nasabah mencapai Rp144,82 miliar pada tahun 2026.
  • Tiga tersangka memfasilitasi warga negara Bulgaria dengan menyediakan rekening serta akun kripto untuk menampung dana hasil kejahatan.
  • Polisi berhasil membekukan aset senilai Rp18,94 miliar serta terus melakukan penyidikan mendalam untuk menangkap pelaku utama di luar negeri.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi). Akibat pembobolan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp144,82 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melalui Subdit Siber mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.

Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto.

Puluhan rekening tersebut nantinya digunakan oleh pelaku utama, yang merupakan warga negara Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

Ilustrasi kripto. (Dok: Upbit)
Ilustrasi kripto. (Dok: Upbit)

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," imbuhnya.

Taufik menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Kasus ini, lanjut Taufik, merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan.

baca juga

Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama, seorang warga negara asing.

“Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," ucap Taufik.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik juga membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Selain itu, sejumlah barang bukti digital berupa data transaksi elektronik dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa," ujar Erlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Tokenisasi Aset Global Menguat, RWA Jadi Motor Pertumbuhan Industri Kripto

Tren Tokenisasi Aset Global Menguat, RWA Jadi Motor Pertumbuhan Industri Kripto

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:10 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

Cara Baru Jaring Talenta Keamanan Siber lewat Turnamen Esports

Cara Baru Jaring Talenta Keamanan Siber lewat Turnamen Esports

Tekno | Senin, 13 Juli 2026 | 12:00 WIB

Adopsi Format Esports, Sponsor MotoGP dan LaLiga Gelar Liga Futures UEX

Adopsi Format Esports, Sponsor MotoGP dan LaLiga Gelar Liga Futures UEX

Sport | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:05 WIB

Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Upaya Membangun Ekosistem Aset Digital Lebih Sehat

Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Upaya Membangun Ekosistem Aset Digital Lebih Sehat

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:35 WIB

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:39 WIB

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

OKX Masuk Bisnis AI, Bidik Ekonomi Agen Otonom Bernilai Triliunan Dolar

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:55 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional

UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:37 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

Terkini

MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal

MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal

News | Kamis, 03 September 2026 | 18:20 WIB

Zara Larsson Tolak Diajukan ke Grammy dalam Kategori Best New Artist

Zara Larsson Tolak Diajukan ke Grammy dalam Kategori Best New Artist

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:20 WIB

Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak

Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak

Banten | Kamis, 03 September 2026 | 18:12 WIB

Syahrini Comeback: Ceritakan Kisah Pilu Keguguran 2 Kali dan Kehilangan Anak Kembar

Syahrini Comeback: Ceritakan Kisah Pilu Keguguran 2 Kali dan Kehilangan Anak Kembar

Entertainment | Kamis, 03 September 2026 | 18:11 WIB

Kisah Dokter Forensik Jadi Film, Autopsy: Dead Body Can Talk Mulai Tayang Hari Ini di Bioskop

Kisah Dokter Forensik Jadi Film, Autopsy: Dead Body Can Talk Mulai Tayang Hari Ini di Bioskop

Entertainment | Kamis, 03 September 2026 | 18:11 WIB

Macet Jakarta Bikin Ekonomi Tekor Rp100 Triliun

Macet Jakarta Bikin Ekonomi Tekor Rp100 Triliun

Foto | Kamis, 03 September 2026 | 18:11 WIB

20 Tahun Jadi Presenter, Ini Rahasia Public Speaking Choky Sitohang

20 Tahun Jadi Presenter, Ini Rahasia Public Speaking Choky Sitohang

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:10 WIB

Bagaimana Tanaman Kantong Semar Mendapatkan Nutrisinya? Ini Penjelasannya

Bagaimana Tanaman Kantong Semar Mendapatkan Nutrisinya? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 18:10 WIB

Warung Makan Ibu Sari

Warung Makan Ibu Sari

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:08 WIB

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:05 WIB

×