- Polda NTB membatasi akses orang asing terhadap dua santri korban kebakaran pondok pesantren untuk mendukung proses pemulihan psikologis korban.
- Penyidik menetapkan pimpinan pesantren dan seorang santri sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban luka dan meninggal dunia.
- Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas atau kondisi fisik korban di media sosial demi menghindari trauma lanjutan.
Suara.com - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi akses orang asing untuk menemui dua santri korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Langkah itu diambil setelah korban mulai mengalami tekanan psikologis akibat terlalu sering dimintai keterangan oleh berbagai pihak.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati mengatakan penanganan kasus tersebut mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk dalam proses pemulihan korban.
"Jadi, seluruh langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Pujawati melalui pernyataan yang diterima di Mataram, seperti dkutip dar Antara, Kamis.
Ia menjelaskan, saat kasus mulai ditangani Polres Lombok Tengah, dua santri yang mengalami luka bakar sempat menunjukkan tanda-tanda kelelahan secara psikologis karena berulang kali dimintai keterangan.
![Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat bertemu dengan korban, Rabu 15 Juli 2026 [SuaraBali.id/Buniamin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/15/37981-santri-korban-pembakaran.jpg)
"Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, kepolisian kemudian membatasi akses korban bertemu dengan orang asing selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Pujawati, kebijakan itu bukan dimaksudkan untuk membatasi hak korban, melainkan agar proses pemulihan fisik dan psikologis dapat berlangsung secara optimal.
Selain itu, Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, wajah, maupun kondisi fisik para korban di media sosial karena berpotensi memperburuk trauma yang dialami anak.
"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," ucapnya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR (55) selaku pimpinan pondok pesantren dan MR (15), seorang santri yang merupakan rekan korban saat peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025.
Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP junto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini diungkap setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari pihak korban pada Juni 2026. Dalam insiden tersebut, dua santri berinisial D dan Al mengalami luka bakar serius, sementara seorang santri lainnya berinisial S meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Polisi juga mengumpulkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren.