- KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru korupsi.
- Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penerbitan surat perintah penyidikan tersebut di Jakarta.
- Pengungkapan status hukum ini bermula dari pemeriksaan terpidana John Field di Gedung Merah Putih KPK.
Suara.com - Pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
Kepastian status hukum Gatot Heroe terungkap setelah terpidana kasus Bea Cukai, John Field, "bocor" usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
John blak-blakan menyebut dirinya diperiksa terkait penyidikan baru yang menjerat Gatot.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, akhirnya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia tak menampik bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Gatot Heroe telah diterbitkan.
“Jadi, kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe, red.),” ujar Taufik di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sempat Dirahasiakan KPK
Taufik menjelaskan bahwa awalnya KPK belum berencana mengumumkan status tersangka mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai tersebut ke publik. Hal ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan di lapangan.
“Karena tim saat awal-awal penyidikan itu kan butuh kegiatan-kegiatan tambahan, sehingga kami secara resmi belum menyampaikan, tetapi tadi sudah disampaikan ada dua surat perintah penyidikan begitu. Tadi juga sudah dapat sendiri dari pihak luar (John Field, Red.), ya KPK hanya membetulkan saja gitu ya,” jelasnya.
Penetapan Gatot sebagai tersangka, menurut Taufik, bukan tanpa dasar. Tim penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti yang kuat.
Selain itu, Gatot diketahui sudah beberapa kali diperiksa sejak awal kasus ini bergulir.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa beberapa kali tentunya di proses penyidikan yang pertama. Kalau tidak salah di awal-awal sudah dua kali itu sudah diperiksa, dan kami sudah ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan) juga, dan itu yang kemudian menjadi bahan atau menjadi dasar ditetapkannya langsung di proses penyidikan yang berkembang di perkara yang Bea Cukai gitu ya,” tambah Taufik.
Rentetan Tersangka dalam Skandal Bea Cukai
Kasus yang menjerat Gatot Heroe merupakan pengembangan dari OTT besar-besaran yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Hingga saat ini, daftar panjang pejabat dan pihak swasta telah masuk dalam jeratan hukum KPK.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah menetapkan enam tersangka awal, yakni: