- Polda NTT meningkatkan kasus dugaan intimidasi dr. Eliza ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Kamis (23/7).
- Penyidik telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor dari DPRD dan ASN, serta lima ahli untuk mengumpulkan bukti.
- Laporan kasus ini diajukan oleh keluarga korban pada 3 Juli 2026 menyusul kematian dr. Eliza pada 2025 lalu.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan, keputusan peningkatan status perkara itu ditetapkan setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis (23/7).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya di Kupang, seperti dikutip suara.com dari Antara, Kamis.
Sebelum menaikkan status perkara, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa para saksi, serta meminta pendapat ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana. Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menilai telah memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
Selama proses penyelidikan, tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko memeriksa 35 saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga mendiang dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi dr. Icha, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
![Suasana duku di kediaman Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/29/81177-dokter-icha.jpg)
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa empat orang terlapor yang terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Penyidik turut meminta keterangan lima ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Memasuki tahap penyidikan, polisi akan melanjutkan proses hukum dengan pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta langkah penyidikan lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sigit.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga dr. Icha yang diterima Polda NTT pada 3 Juli 2026. Untuk menangani perkara tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Dr. Icha, dokter berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten TTU, ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025. Sebelum meninggal, ia diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis. Dugaan intimidasi tersebut diduga melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.