Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

M Nurhadi, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB
Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
baca 10 detik
  • KPK mengungkap Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan SGD 46.500 dari pemotongan Sisa Hasil Usaha petani.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara aktif melaporkan dan mengembalikan amplop mencurigakan dari audiensi Pemkab Kuansing.
  • KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pelepasan kawasan hutan dan menahannya di Rutan Gedung Merah Putih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan temuan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang hingga senilai SGD 46.500 melalui pihak perantara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Pengumpulan uang dari 914 anggota KUD tersebut dilakukan guna mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura Dolar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Klarifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Budi menambahkan, uang tunai yang terkumpul dalam bentuk valuta asing tersebut diduga sempat diupayakan untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Kendati demikian, KPK membenarkan bahwa pihak Menhut secara aktif melaporkan dugaan penolakan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.

Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi, analisis, dan koordinasi internal. Lembaga antirasuah menyimpulkan laporan penolakan tersebut tidak ditindaklanjuti secara formal lantaran mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku.

“Meskipun atas pelaporan tersebut kemudian KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi di internal dan memberikan jawaban kepada pihak Pak Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” tandas Budi.

baca juga

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi adanya insiden penyerahan amplop tersebut saat audiensi resmi Pemerintah Kabupaten Kuansing di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan dan langsung menginstruksikan pengembaliannya.

"Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tertutup map tersebut baru disadari keberadaannya usai pertemuan selesai. Pengembalian barang secara fisik kepada Suhardiman diproses oleh ajudannya pada 12 Juni 2026 dengan menyertakan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menerangkan bahwa pemotongan SHU dilakukan di tingkat daerah untuk memperlancar rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di ranah Kementerian Kehutanan.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Skema pemotongan ini dinilai sangat memberatkan warga lokal. “Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah Taufik.

Dalam kasus konstruksi perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

Suhardiman Amby (Bupati Kuansing) – Diduga sebagai penerima suap.

Zulkarnain (Sekda Kuansing) – Diduga sebagai pemberi suap.

Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant) – Diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, Suhardiman Amby disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:22 WIB

Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi

Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:37 WIB

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:24 WIB

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 18:02 WIB

Berapa Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Surabaya? Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi

Berapa Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Surabaya? Eks Dirutnya Jadi Tersangka Korupsi

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:19 WIB

Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar: Saat Manusia Lebih Buas dari Predator

Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp10,2 Miliar: Saat Manusia Lebih Buas dari Predator

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:15 WIB

Terkini

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari

Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:25 WIB

×