- Kapolda Riau meninjau lokasi perusakan mangrove seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat, 24 Juli 2026.
- Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rokan Hilir menetapkan tersangka AF serta SA atas kasus perambahan hutan menggunakan alat berat.
- Bupati Rokan Hilir mengapresiasi penindakan tegas kepolisian terhadap perusakan kawasan hutan mangrove guna melindungi lingkungan pesisir daerah tersebut.
Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” ungkap Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025.
Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” jelas Ade.
Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Selain itu, kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” ungkapnya.
Selain dua unit excavator merek Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti kuat kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau. Semoga pengungkapan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang membuka atau merusak kawasan mangrove,” kata Bistamam.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung meninjau lokasi.
"Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir sekaligus aset lingkungan yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," demikian Bistamam.