Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Bella, Faqih Fathurrahman

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (tengah) berjalan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali berkas perkara pencemaran nama baik dr. Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Pelimpahan dilakukan pada 28 Juli 2026 setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan sesuai putusan sela majelis hakim.
  • Sidang perdana dengan nomor perkara baru tersebut dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 mendatang.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pelimpahan kembali berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dilakukan setelah majelis hakim menerima permohonan dr. Tifa dalam putusan sela.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan setelah JPU memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan permintaan majelis hakim dalam putusan sela sebelumnya.

“Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2026).

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Tifa telah diterima oleh pihaknya pada 28 Juli 2026.

Nantinya, perkara ini bakal dimulai seperti perkara baru. Perkara ini juga teregistrasi dengan nomor perkara baru, yakni Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

“Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur, tanggal 28 Juli 2026,” kata Immanuel saat dihubungi, Rabu.

Sidang pertama bakal dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2026. Nantinya, sidang akan diadili oleh majelis hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina.

“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” pungkas Immanuel.

baca juga
Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Suara.com/Dea)
Sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian dan surat dakwaan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati serta didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, menyatakan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangan putusan sela itu, hakim menilai surat dakwaan yang disusun penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, yakni pencemaran nama baik.

Namun, jaksa menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dua undang-undang tersebut yakni Pasal 310 ayat (1) berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.

Sebab, majelis hakim menilai hal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

“Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tifa dengan sejumlah pasal dan ayat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengacu pada fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain itu, dakwaan juga berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

Sidang dr Tifa Dimulai dari Nol! Jaksa Limpahkan Lagi Kasus Ijazah Palsu Jokowi ke PN Jaktim

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:03 WIB

Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor

Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:29 WIB

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 16:01 WIB

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

Roy Suryo Yakin Menang Kasus Ijazah Jokowi Usai Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:31 WIB

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

Menang di Pengadilan, Dokter Tifa Bersiap Gugat Rektor UGM Terkait Ijazah Jokowi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:15 WIB

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:29 WIB

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Praperadilan Ditolak, Roy Suryo Tetap Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 17:34 WIB

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Tak Boleh Jadi Alat Tunda Sidang

News | Senin, 20 Juli 2026 | 15:49 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB

Terkini

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:11 WIB

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:10 WIB

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:06 WIB

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 15:04 WIB

Video Serangan Brutal Jhon van Beukering Beredar, Jadi Bukti Baru? Korban Terlihat Tersungkur

Video Serangan Brutal Jhon van Beukering Beredar, Jadi Bukti Baru? Korban Terlihat Tersungkur

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 15:04 WIB

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Perluas Jaringan, OMODA dan JAECOO Indonesia Buka Dua Dealer Baru di

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 15:03 WIB

PM Shehbaz Sharif: Rakyat Pakistan Bersedih Makkah Diserang Bom Drone Houthi

PM Shehbaz Sharif: Rakyat Pakistan Bersedih Makkah Diserang Bom Drone Houthi

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:02 WIB

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

×