- KPK mengungkapkan korupsi pembayaran komisi agen fiktif asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo tahun 2015 hingga 2020.
- BPKP menghitung perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,602 miliar dalam kontrak senilai Rp263 miliar.
- KPK resmi menahan empat orang tersangka kasus korupsi tersebut di Gedung Merah Putih pada 30 Juli 2026.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” kata Budi.
Berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp15,6 miliar.
Ali Fikri saat menjabat sebagai Juru Bicara KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015–2020 pada 9 Januari 2024.
Penyidikan ini disebut menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.