- KPK memeriksa Staf Administrasi Setya Budi Dias di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Pemeriksaan tersebut mendalami mekanisme dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait pengurusan perkara.
- KPK menahan empat tersangka kasus korupsi tersebut di rutan sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) melalui pemeriksaan terhadap Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) pada Senin (3/8/2026).
Dias diketahui juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
“Penyidik kemudian butuh untuk melakukan pendalaman lagi berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan kepada Bupati Pemalang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
“Mekanisme kemudian polanya seperti apa semuanya pasti didalami kepada yang bersangkutan. Termasuk juga pemeriksaan-pemeriksaan kepada tersangka lain tentu juga itu dibutuhkan oleh penyidik ke depannya,” tambah dia.
Budi menjelaskan bahwa terdapat dua klaster dalam perkara ini, yakni dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta oleh Anom serta dugaan pemerasan terhadap Anom terkait pengurusan perkara di KPK.
![Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/11982-anom-widiyantoro.jpg)
KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada 2025-2026 serta pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
Adapun empat tersangka tersebut ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI); pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA); Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta; serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), yang juga putra Lilik.
Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom dan Haris disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.