- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan penanganan kasus kliennya melanggar due process of law di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Alfons Kurnia menyoroti masalah kewenangan penetapan tersangka serta alasan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum berlaku.
- Hakim Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini, Richard Edwin Basoeki, mengatakan sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL bakal dibacakan pada Jumat (28/8/2026).
“Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore,” kata Richard dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).
Sesaat sebelum mengetuk palu, Richard juga menyampaikan kepada Termohon dan Pemohon agar tidak mengganggu independensi hakim dalam perkara ini.
Hakim meminta agar pihak pengadil bekerja dengan baik dan bisa mengadili secara objektif.
“Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun,” katanya.
“Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeretnya.
Febrie melayangkan dua permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL tentang permohonan penetapan tersangka dan penahanan.
Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, satu perkara praperadilan Febrie lainnya teregistrasi dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, dengan permohonan tentang penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.