Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:02 WIB
Polda Metro Jaya Sita 201 Molotov dan Sajam dari 65 Anggota Kelompok Anarko
Tuntutan Hukum Mati Koruptor Mulai Membentang di Depan Gedung DPR RI. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menyita ratusan botol molotov dan senjata dari 65 orang kelompok anarko pada 27 Agustus 2026.
  • Dana pembelian barang berbahaya tersebut berasal dari uang pribadi, pihak lain, serta hasil penggalangan donasi publik.
  • Polisi melakukan pencegahan gangguan keamanan karena kelompok tersebut berniat menunggangi aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.

Suara.com - Polisi menyita 201 botol kaca dengan sumbu atau molotov yang diduga akan dipergunakan oleh penyusup dalam aksi 27 Agustus. Ratusan botol kaca ini disita polisi dari 65 orang yang disinyalir terlibat dalam kelompok anarko.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan ratusan botol molotov ini diduga berasal dari hasil penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Selain botol kaca molotov, pihak kepolisian juga menyita 35 senjata tajam, serta 2 pucuk airsoft gun.

“Hasil penyelidikan bahwa sumber uang yang digunakan untuk membeli bahan-bahan yang diduga akan digunakan dalam pembuatan molotov dan pengadaan senjata tajam berasal dari uang pribadi, uang yang diberikan oleh pihak lain, maupun dana yang diperoleh melalui mekanisme open donasi,” kata Iman, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap keterangan para pihak melalui komunikasi, transaksi keuangan, dan bukti lainnya.

Iman mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya bagian dari upaya pencegahan atau preventive strike, guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” kata Iman.

“Namun, kebebasan penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat, petugas, maupun merusak fasilitas umum,” Iman menambahkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk 65 orang yang diduga ingin menunggangi aksi 27 Agustus, di depan Gedung DPR RI. Puluhan ini diduga terafiliasi dengan kelompok anarko.

baca juga

Sebelum melakukan aksi, mereka terlebih dahulu melakukan konsolidasi guna menyamakan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik.

“Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset,” kata Iman.

Selanjutnya kelompok ini juga menggulirkan isu publik dalam bentuk penyebaran flyer-flyer provokatif melalui sosial media. Kemudian mereka juga mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan aksi, menyebarkan isu dan mengumpulkan pergerakan.

“Aksi utamanya, mereka akan melakukan aksi penunggangan di dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini di kawasan DPR MPR RI dengan melibatkan berbagai unsur,” jelasnya.

Polisi menyita satu bom molotov, lima unit sepeda motor, dan 10 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran. [Suara.com/Polda Metro Jaya]
Ilustrasi bom molotov. [Suara.com/Polda Metro Jaya]

Kelompok ini juga melakukan penggalangan dana. Dana tersebut diduga untuk membeli barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban selama aksi penyampaian pendapat.

“Berdasarkan hasil deteksi dan pemetaan terhadap dinamika kelompok, pola konsolidasi, komunikasi, mobilisasi massa, penggalangan dana, donasi serta adanya temuan barang-barang yang diduga berpotensi digunakan melakukan tindak pidana atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum,” jelas Iman.

Kekinian polisi sedang memeriksa terhadap 10 orang terduga perekrut dan penyedia dana di dalam mempersiapkan aksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sumber pembiayaan, pola perekrutan, komunikasi antar pihak serta tujuan dan peran masing-masing dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Dari tangan kelompok tersebut, petugas juga menyita 39 bilah senjata tajam, 2 pucuk airsoft gun, 1 tabung gas isi airsoft gun, kemudian 25 gram gotri, 3 buah stik golf, 7 jerigen bahan bakar bensin.

Selanjutnya 201 botol kaca berikut sumbu, kemudian 1 unit toa, 1 buah piloks, 11 tas ransel yang diduga ini akan digunakan untuk membawa molotov saat pelaksanaan, 4 buah banner, 4 strip Tramadol dan 2 strip Diazepam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov

Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Ramai Foto Profil Jadi Hitam Putih dengan Tagar Still Prabowo, Brief dari Siapa?

Ramai Foto Profil Jadi Hitam Putih dengan Tagar Still Prabowo, Brief dari Siapa?

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Viral! Sosok Besar yang Bekingi Aksi Demo 27 Agustus Dibongkar: Ingin Ada Perubahan

Viral! Sosok Besar yang Bekingi Aksi Demo 27 Agustus Dibongkar: Ingin Ada Perubahan

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×