- Jaksa KPK mendakwa PT KA Properti Manajemen memberikan suap lima persen demi memenangkan proyek perlintasan sebidang Kemenhub.
- Harno Trimadi selaku pejabat Kemenhub mematok fee dan mengatur pemenang proyek senilai Rp20,7 miliar pada tahun 2022 tersebut.
- Terdakwa merealisasikan pembayaran suap bertahap hingga Rp1,125 miliar serta memperoleh keuntungan korporasi sebesar Rp2,4 miliar dari proyek.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah menyanggupi permintaan itu. Fadliansyah kemudian diduga menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan atasannya itu terealisasi.
Selanjutnya, arahan Harno terealisasi dan PT KA Properti Manajemen mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802 (Rp 20,7 miliar). Kontrak tersebut ditandatangani pada April 2022.
Jaksa menjelaskan Parjono selaku VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan menemui Fadliansyah dan bertanya soal fee yang harus dibayarkan. Saat itu, Fadliansyah menyampaikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.
Atas arahan Yoseph, Parjono lantas merealisasikan permintaan commitment fee tersebut melalui beberapa tahap.
Total fee yang digelontorkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah senilai Rp 1.125.000.000 (Rp 1,125 miliar). Selain itu, juga diberikan uang dengan total Rp 240 juta kepada tiga anak buah Harno, yang salah satunya Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera, Budi Prasetyo.
Jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan Aria Farah Mita selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, keuntungan PT KA Properti Manajemen mencapai Rp 2,4 miliar (Rp 2.410.092.416).
Untuk itu, jaksa mendakwa PT KA Properti Manajemen melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dan atau Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.