Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

Bella

Senin, 07 September 2026 | 14:39 WIB
Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub
Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi mengikuti sidang dugaan suap pejabat DJKA Kemenhub secara daribg di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
baca 10 detik
  • Jaksa KPK mendakwa PT KA Properti Manajemen memberikan suap lima persen demi memenangkan proyek perlintasan sebidang Kemenhub.
  • Harno Trimadi selaku pejabat Kemenhub mematok fee dan mengatur pemenang proyek senilai Rp20,7 miliar pada tahun 2022 tersebut.
  • Terdakwa merealisasikan pembayaran suap bertahap hingga Rp1,125 miliar serta memperoleh keuntungan korporasi sebesar Rp2,4 miliar dari proyek.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah menyanggupi permintaan itu. Fadliansyah kemudian diduga menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan atasannya itu terealisasi.

Selanjutnya, arahan Harno terealisasi dan PT KA Properti Manajemen mendapatkan proyek dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802 (Rp 20,7 miliar). Kontrak tersebut ditandatangani pada April 2022.

Jaksa menjelaskan Parjono selaku VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan menemui Fadliansyah dan bertanya soal fee yang harus dibayarkan. Saat itu, Fadliansyah menyampaikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak.

Atas arahan Yoseph, Parjono lantas merealisasikan permintaan commitment fee tersebut melalui beberapa tahap.

Total fee yang digelontorkan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah senilai Rp 1.125.000.000 (Rp 1,125 miliar). Selain itu, juga diberikan uang dengan total Rp 240 juta kepada tiga anak buah Harno, yang salah satunya Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera, Budi Prasetyo.

Jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan Aria Farah Mita selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, keuntungan PT KA Properti Manajemen mencapai Rp 2,4 miliar (Rp 2.410.092.416).

Untuk itu, jaksa mendakwa PT KA Properti Manajemen melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dan atau Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

News | Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB

KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

News | Senin, 07 September 2026 | 13:52 WIB

8 Bandara Tutup, 263 Ribu Penumpang Terdampak Aktivitas Anak Krakatau Hari Ini

8 Bandara Tutup, 263 Ribu Penumpang Terdampak Aktivitas Anak Krakatau Hari Ini

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 11:47 WIB

Korupsi Tak Kenal Batas, Penegakan Hukum Harus Lintas Negara

Korupsi Tak Kenal Batas, Penegakan Hukum Harus Lintas Negara

News | Senin, 07 September 2026 | 11:42 WIB

8 Bandara di Tutup Hari Ini Karena Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya

8 Bandara di Tutup Hari Ini Karena Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 11:15 WIB

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Meski Bandara Dibuka, Pesawat Tetap Tak Boleh Langsung Terbang

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 08:55 WIB

Erupsi Anak Krakatau Tutup 6 Bandara, Menhub Akui Belum Hitung Kerugian

Erupsi Anak Krakatau Tutup 6 Bandara, Menhub Akui Belum Hitung Kerugian

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 18:05 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penutupan 6 Bandara Diperpanjang 4 Jam

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Penutupan 6 Bandara Diperpanjang 4 Jam

Bisnis | Minggu, 06 September 2026 | 16:10 WIB

KAI Pantau Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Kereta Masih Normal

KAI Pantau Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Kereta Masih Normal

News | Minggu, 06 September 2026 | 10:49 WIB

KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!

KAI Luncurkan Stamp Rally Passport, Cara Baru Nikmati Perjalanan!

Video | Minggu, 06 September 2026 | 12:00 WIB

Terkini

Jabar Jadi Sorotan! Kematian Ibu dan Anak Tinggi karena Standar Kebersihan RS Buruk

Jabar Jadi Sorotan! Kematian Ibu dan Anak Tinggi karena Standar Kebersihan RS Buruk

News | Senin, 14 September 2026 | 14:17 WIB

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

Media Internasional: Kecelakaan Laut Sering Terjadi karena Lemahnya Standar Keselamatan di Indonesia

News | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Purbaya Kritik Kondisi Ekonomi era Jokowi, Dianggap Lebih Lambat Ketimbang SBY

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:13 WIB

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Penjualan Kendaraan Elektrifikasi Toyota Meningkat, Veloz Hybrid Tuai Respon Positif

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 14:12 WIB

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Cara Menghilangkan Kutu Beras dengan Aman dan Mudah, Begini Langkah yang Tepat

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 14:10 WIB

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Pertamina Bawa Semangat Grand Prix of Indonesia 2026 ke Masyarakat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

News | Senin, 14 September 2026 | 14:08 WIB

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Membaca, Memahami, dan Merefleksi: Seni Menjaga Fokus di Tengah Serbuan Gawai

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Mining Indonesia 2026, Castrol Bahas Keandalan Alat Berat Tambang

Foto | Senin, 14 September 2026 | 14:05 WIB

×