- Pesut Kaltim berdemonstrasi di Kejaksaan Agung pada 14 September 2026 untuk menuntut transparansi audit pertambangan batu bara.
- Massa mendesak Kejaksaan Agung mengusut selisih produksi dan penjualan batu bara serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
- Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 105,37 hektar dan mengenakan denda Rp147 miliar kepada PT Singlurus Pratama.
Kegiatan itu dilakukan tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dengan total luas area mencapai 105,37 hektare.
"Langkah penguasaan kembali areal seluas 105,37 Hektar ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal," kata Barita dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Barita mengaku jika seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya.
Barita juga menambahkan, jika penindakan ini penegasan jika bahwa pemerintah tidak mentolerir terhadap bentuk kejahatan lingkungan.
"Secara geopolitik dan strategis, lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara memberikan efek jera," katanya.
Selain melakukan kembali lahan hutan, Barita menyebut pihaknya telah menetapkan potensi denda administratif atas persoalan ini sebesar Rp147 miliar.
"Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800," tandas Barita.